Pancarkan.com
Hukum

Polres Blitar Tangkap Maling Motor

BLITAR, PETISI.CO – Saeful Lukman Bin Miswan (19) dari Dusun/ Desa Sungsi Terik, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paseer, Kalimantan Timur berhasil dibekuk Polres Blitar di rumah Irmawan Dusun Pundensari, Desa Jeblok, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Diduga Saeful pelaku pencurian sepeda motor di Dusun Pundensari, RT.02/ RW.02, Desa Jeblog, Kecamatan Talun,  Kabupaten Blitar.

Iptu Burhanudin, Kabag. Hukum Polres Blitar kepada awak media petisi.co mengatakan, berawal Selasa (2/4/2019) diketahui sekira jam 20.00 WIB diketahui telah terjadi pencurian sepeda motor di rumah Irmawan yang beralamat di Dusun Pundensari, RT.02/ RW.02, Desa Jeblog, Kecamatan Talun,  Kabupaten Blitar.

Pencurian sepeda motor diketahui pertama oleh pelapor saat di rumah saudaranya yaitu Irmawan. Kebetulan pelapor ikut bekerja sebagai karyawan pembuatan susu kedelai di Dusun Pundensari,  RT.02/ RW.02, Desa Jeblog, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Karena pelapor melihat bahwa  1  buah HP merk Xiaomi 5A  milik pelapor yang ditaruh di kamar tidur depan hilang.

Lalu pelapor diberitahui saksi Yoshua bahwa 1 unit sepeda motor merk Suzuki Smash  No. Pol : AG 3176 KT Tahun 2006, warna Kuning hitam berserta STNK yang diparkir di teras halaman rumah Irmawan juga hilang diambil orang yang belum dikenal.

“Mengetahui sepedanya hilang  lalu pelapor berusaha mencari cari di sekitar tempat memarkir sepeda namun tidak ketemu, selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan pada hari rabu tanggal 03 April 2019 sekitar jam 09.00 Wib ke Mapolsek Talun,” jelas Burhanudin.

Burhanudin menambahkan, setelah Polsek Talun mendapatkan laporan lalu anggota Polsek Talun langsung ke TKP untuk melakukan olah TKP. Dengan alat bukti yang diperoleh di TKP, Kanit Reskrim bersama empat anggota Polsek Talun yang dipimpin langsung Kapolsek Talun dengan cepat langsung bisa menangkap pelakunya. “Pelaku serta barang bukti berupa HP merk Xiaomi 5A dan sebuah Sepeda Motor Suzuki Smash Nopol AG 3176 KT beserta STNK nya diamankan ke Polsek Talun,” imbuh Burhanudin.

Akibat kejadian tesebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- dan pelaku curat motor akan diancam dengan pasal 363 KUHP. (min)

 

The post Polres Blitar Tangkap Maling Motor appeared first on Petisi.

Sumber Berita : PETISI

Related posts

Polsek Klabang Bondowoso Ciduk Buronan Ilegal Logging

POM Koarmada II Gelar Operasi Penegakan Tata Tertib dan Disiplin

Tempat Karaoke di Kota Blitar Ternyata Hanya Satu yang Memenuhi Izin

agus petisi