Pancarkan.com
Pemerintahan

Perangkat RT-RW Desa Pesanggrahan KWB Resah

BATU, PETISI.CO – Kali ini Kota Batu sedang dimunculkan dengan adanya isu yang tidak sedap. Isu tersebut muncul dari perangkat RT, dan RW Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu. Ihwalnya, dengan munculnya SK Walikota 2019 ini yang dinilai tidak sepadan dengan tugas pokoknya.

Kendati demikian, perangkat RT dan RW Desa Pesanggrahan, menyerahkan stempel ke pihak Desa yang didampingi Kasun (Kepala Dusun), Kamis (4/4/2019).

“Khususnya, di Dusun Wonosari, Desa Pesanggrahan ada 12 RT, dan 2 RW, yang hari ini akan menyerahkan stempel ke kantor desa,” kata Kapala Dusun Woncari, Desa Pesanggrahan Mustari.

Alasnya, lanjut Mustari, dengan terbitnya SK Walikota no 56 tantang insentif RT dan RW. Dinilai tidak sesuai dengan tugas pokok perangkat lingkungan RT dan RW tersebut. Sehingga mereka menjadi resah dan tidak nyaman saat menjalankan tugas.

“Besar insentif yang diterima di tahun sebelumnya, yaitu Rp 250 seluruh perangkat tidak disuruh membuat laporan pertanggung jawaban atau SPJ. Akan tetapi di tahun 2019 ini, bagi penerima insentif baik perangkat RT dan RW merka harus membuat laporan. Yaitu dengan cara, belanja alat tulis, pengadaan, belanja cetak, pengadaan, lembur, dan bantuan transportasi,” ucapnya.

Dia tandaskan, bagi perangkat lingkungan RT dan RW dengan terbitnya SK Walikota ini merasa keberatan. Intinya SK Walikota tersebut harus dirubah.

“Ketika kita menerima dana insentif itu, tidak sebanding dengan pengeluaran kita secara pribadi. Artinya dengan menerima insetif sebesar Rp 250 saja kok malah dipersulit. Sehingga kalau tidak ada peruban dalam SK tersebut, jadi kita memilih berhenti saja menjadi perangkat lingkungan baik itu RT maupun RW. Kita ujung tombak di masyarakat, paling bawah,” tegasnya dengan singkat.

Sementara itu, Ketua RW 06, Dusun Serbet Barat, Edi Supriadi juga angkat biacar,  jujur saja dari taman-teman perangkat lingkungan baik RT maupun RW merasa keberatan ketika disuruh membuat laporan.

“Kita sebagai penjabat sosial, ketika SK Walikota itu kalau tidak dirubah maka kita pilih mengundurkan diri saja. Dan InsyaAllah, seluruh perangkat lingkungan Desa Pesanggrahan akan mundur meskipun tidak menjabat RT maupun RW, tidak jadi masalah,” bebernya.

Dia tegaskan, masih kata Edi, seharusnya insentif dengan BOP itu harus dibedakan. Artinya, kalau itu dibilang BOP harus ada berbunyi uang honor RT dan RW. Jadi kita bisa memilah, kalau dibilang insentif, mana honor RT dan RW-nya atau uang jasa dari Pemerintah.

“Kita tidak membedakan, dilangsir Gubenur Jakarta berani mengeluarkan SK yang bunyinya insentif RT dan RW sebesar Rp 2 juta sampai Rp 2,5 jt tanpa membuat SPJ. Maka ada dampak negatifnya, ketika yang dikhawatirkan dari pihak desa apabila sesudah dicairkan insentif itu dan dibagikan ke RT dan RW, mereka tidak mau membuat laporan atau semacam SPJ. Maka dapat diindikasikan atau diasumsikan, mereka terjerat kasus tidak pidana korupsi,” tandasnya.

Dia juga berharap, supaya dalam hal ini dapat terealisasikan dan menjadi hal yang sangat realistis sehingga dapat menyejahterakan bagi masyarakat.

Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Sudijono, saat dikonfirmasi juga menyatakan dirinya akan mempelajari terkait SK Walikota 2019 tersebut. Dan dirinya juga akan mengkaji ulang bagaimana baiknya, bagi seluruh perangkat RT maupun RW se Kota Batu. (eka)

The post Perangkat RT-RW Desa Pesanggrahan KWB Resah appeared first on Petisi.

Sumber Berita : PETISI

Related posts

Pemkab Mojokerto MoU dengan Kemenkum HAM Jatim

redaksi

Warga Desa Genteng Kulon Terima 800 Sertifikat

redaksi

Wabup Mojokerto Hadiri Rakor Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Penertiban Barang Milik Daerah

redaksi