PONOROGO, PETISI.CO – Anggota Unit Reskrim Polsek Sambit berhasil meringkus pelaku judi dadu yang digelar di daerah pinggiran di wilayah hukum polsek setempat. Penggrebegan dilakukan polisi pada Senin (25/3/2019).
Kedua pelaku yang berhasil diborgol yakni Katimin Bin Domo (57), warga Dukuh Banyugong, Desa Maguwan, Kec. Sambit, Kab. Ponorogo dan Maridi Bin Jemiran (55), warga Dukuh Pagersari, Desa Ngadisanan, Kec. Sambit, Kab. Ponorogo. Keduanya diringkus karena terbukti melakukan tindak pidana perjudian yang melanggar pasal 303 KUHP.
Kapolsek Sambit AKP Darmana dikonfirmasi wartawan menjelaskan, giat razia judi yang TKP-nya di rumah milik Didik Lampriono beralamat di Desa Ngadisanan Kec. Sambit, Kab. Ponorogo.
Unit Reskrim Polsek Sambit mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Ngadisanan, Kec. Sambit, Kab. Ponorogo sering digunakan perjudian jenis dadu kopyok.
“Dari informasi tersebut oleh anggota dilakukan tindakan dan langsung melaksanakan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut. Dan setelah di lakukan penyelidikan lebih lanjut ternyata benar, di Desa Ngadisanan, Kec. Sambit, Kab. Ponorogo sering dilakukan perjudian jenis dadu kopyok, dan dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” terangnya.
Masih menurut Kapolsek Sambit pada saat dilakukan penangkapan kedua terlapor kedapatan barang bukti yang digunakan untuk perjudian dadu kopyok.(mal)
The post Polsek Sambit Ponorogo Obrak Perjudian Dadu appeared first on Petisi.