Pancarkan.com
Pemerintahan

Walikota Madiun: Laporkan ASN tak Netral dalam Pemilu 2019

MADIUN, PETISI.CO – Walikota Madiun Sugeng Rismiyanto mengeluarkan peringatan dini (early warning) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun menjelang Pemilu 27 April 2019 mendatang.

Seruan bagi ASN tersebut disampaikan Sugeng Rismiyanto saat menjadi narasumber dalam sebuah acara Sosialisasi Pemilu 2019 oleh Bawaslu Kota Madiun dengan tema “Menjaga Netralitas Dan Integritas ASN, TNI, POLRI, Dan Pejabat Negara Dalam Pemilu 2019” di Hotel Aston,  Sabtu pagi (23/02/2019).

Dalam sosialisasi yang dihadiri beberapa tokoh masyarakat, parpol, Lurah, Camat dan Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), juga jajaran TNI dan POLRI di wilayah hukum Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto mengingatkan bahwa pihaknya terikat oleh Undang – Undang no 53 Tahun 2010 yang diperbahurui dengan Undang – Undang No 55 Tahun 2015 tentang ASN.

Menurutnya, ASN dilarang berpihak pada salah satu kontestan pemilu baik partai politik, calon legislatif maupun calon presiden. Apalagi jika oknum ASN terlibat secara aktif meskipun ASN tetap memiliki hak suara dalam pemilihan umum nantinya.

“Saya mengajak untuk netral. Ada ketentuan perundangan jika ASN tidak netral atau berpihak akan dijatuhi sangsi berskala ringan, sedang berupa peringatan hingga sangsi berat berupa pemecatan,” tegas Sugeng Rismiyanto

Peserta sosialisasi oleh Bawaslu Kota Madiun

Walikota Madiun juga meminta kepada Bawaslu untuk merekomendasikan jika ada temuan  ketidaknetralan ASN dalam proses pemilu 2019 mendatang dan melaporkan kepadanya sebagai pembina ASN di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

“Selalu saya sampaikan pada Lurah, Camat dan Kepala OPD untuk mengingatkan kepada anggotanya untuk tidak main-main dengan ini,” imbuh Walikota Madiun.

Secara teknis Sugeng Rismiyajto menjelaskan bahwa dalam hal pelanggaran ASN diketahui tidak netral dalam Pemilu, pihaknya akan membentuk tim di bawah koordinasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diantaranya aktif menyampaikan himbauan tentang netralitas, pasal, sangsi kepada seluruh jajaran di pemerintahan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko kepada wartawan mengaku, pihaknya dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan Pemilu, baik Pemilukada, Pileg maupun Pilpres,  telah menerima beberapa catatan jenis pelanggaran, diantaranya dugaan ketidaknetralan ASN dan penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan politik praktis yang kesemuanya telah melalui masa proses penindakan.(iya)

The post Walikota Madiun: Laporkan ASN tak Netral dalam Pemilu 2019 appeared first on Petisi.

Sumber Berita : PETISI

Related posts

PLN UP3 Sinergi dengan Pemkab Jember Pantau Daerah Belum Berlistrik

redaksi

Pemda Bondowoso Harus Segera Putuskan Jadwal Pilkades 2021

Joko Widodo: Saya Bangga Provinsi Jatim Miliki Perusahaan Eskpor di Lamongan