BLITAR, PETISI.CO – Dusun Sumbermanggis Desa Sumberurip Kecamatan Doko digemparkan dengan adanya perbuatan KDRT (Kejahatan Dalam Rumah Tangga) yang mengakibatkan seorang ibu rumah tangga dan anaknya yang masih balita meninggal dunia bersimbah darah.
KDRT ini terjadi di wilayah RT 4, RW 5 Dsn. Sumbermanggis, Desa Sumberurip, Kec. Doko, Kab Blitar. Korbannya, Sri Dewi binti Supriadi (19), ibu rumah tangga dan anaknya Vika Nadhira (7 bulan) meninggal dunia.
Iptu Burhanudin Kabag Humas Polres Blitar kepada Petisi.co mengatakan, dengan meninggalnya ibu dan anak di Desa Sumberurip Kecamatan Doko Blitar, Polres Blitar telah mengamankan Nardian (38) yang ternyata suami korban.
Pelaku yang masih suami dan juga ayah dari korban, sekitar 2 hari mengalami depresi atau gangguan jiwa. Waktu kejadian, tanpa sebab pelaku setelah sholat Isyak mengambil pisau dari dapur dan tanpa berbicara langsung menusuk berkali-kali ke bagian tubuh korban.
Lebih Lanjut Burhan menjelaskan, pada Sabtu (16/2/ 2019) sekira pukul 19.30 Wib setelah pelaku selesai Sholat isyak sendiri di rumah, pelaku pergi ke dapur dan duduk sendirian, sambil menunggu saksi Sugeng yang sedang sholat Isyak berjamaah di rumah bersama Sri Dewi (korban), Vena (anak pelaku & korban), Suparmi (ibu kandung pelaku).
Setelah selesai sholat, selanjut pelaku berbicara di ruang tamu bersama Suparmi (ibu kandung pelaku) sedangkan Sri Dewi (korban) bersama saksi Sugeng dan Supriadi (ayah kandung korban Sru Dewi) berbincang-bincang sambil mau makan malam.
Tiba-tiba pelaku dari ruang tamu menuju gudang di sebelah dapur berdiri sebentar lalu pelaku berjalan menuju dapur diikuti oleh Sri Dewi (korban) sambil menggendong Vika Nadhira (korban anak kandung korban & pelaku).
Pelaku dari dapur sudah membawa pisau dan Sri Dewi mengikuti pelaku sambil mengingatkan pelaku, “Buat apa pisau Pak Nar, istifar.”
Tapi pelaku tetap diam sambil mengarahkan pisau ke arah Sri Dewi yang sedang menggendong Vika.
Istrinya takut dan lari keluar rumah sambil teriak-teriak meminta tolong. Di dalam rumah saksi Sugeng dan Supriyadi berusaha menahan dan merebut pisau dari tangan pelaku. Sementara, Sri Dewi yang mengendong anaknya terkapar bersimbah darah dan nyawanya tidak dapat diselamatkan.
“Begitu pula anaknya yang masih dalam gendongan ibunya juga meninggal dunia karena terkena senjata tajam ayahnya,” jelas Burhanudin.
Dengan adanya kejadian ini Polres Blitar telah mengamankan barang bukti berupa pisau dapur dan dua linggis yang digunakan membunuh oleh pelaku.
Pelaku tindak pidana KDRT yang mengakibatkan korban (istri & anak) meninggal dunia sebagaimana diatur dalam pasal Psl 43 ayat (3) UURI Nomor : 23 tahun 2004 tentang KDRT dan/atau pasal 338 KUHP.(min)
The post Warga Sumbermanggis Blitar Bantai Istri dan Anak Sendiri appeared first on Petisi.