Pancarkan.com
Hukum

Kuras Harta Tetangga Kos, Pemuda Dapuan Masuk Penjara

SURABAYA, PETISI.CO – Pemuda asal Dapuan Baru,   berurusan dengan hukum. Pasalnya pemuda lajang tersebut berdalih kepepet untuk membayar hutang terhadap kos-kosannya, nekat mencuri.

Tersangka berinisial FA (23), tega mencuri perhiasan, berlian dan barang-barang berharga, milik tetangga kosnya di Jl. Sono Indah Surabaya.

Dalam melakukan aksinya tersangka menggunakan kunci kamar kos korban, yang ditemukannya didepan pintu kamar korban. Tersangka berhasil menggasak perhiasan dan berlian senilai Rp 40 juta.

Menurutnya, barang – barang tersebut (perhiasan red) dijual di pasar Kembang, tepatnya di dekat Jembatan fly over. Tersangka FA juga mengaku, hasil penjualan perhiasan tersebut, mendapatkan uang sebesar Rp 1,300.000 dan uang tersebut digunakannya untuk membayar kos.

Kapolsek Sukomanunggal Kompol Mulyono, menjelaskan, bahwa tersangka bekerja sebagai tukang bersih-bersih rumah kos, di Jl. Sono Indah  Surabaya.

“Pada saat tersangka sedang melakukan bersih – bersih, menemukan kunci kamar milik korban, dengan kunci tersebut kemudian tersangka membuka pintu kamar kos korban, yang didalamnya terdapat barang berharga dan tersangka langsung menganbil seluruh barang berharga tersebut, diantaranya, gelang, anting, jam tangan, sepatu bahkan berlian milik korban,” kata Mulyono.

Masih Mulyono, perhiasan yang berupa gelang, anting dan berlian oleh tersangka dijual ke seseorang di pinggir jalan dekat Fly Over Pasar Kembang seharga Rp 1,3 juta, sedangkan barang yang lainnya dijual tersangka melalui media sosial (Medsos).(bah)

The post Kuras Harta Tetangga Kos, Pemuda Dapuan Masuk Penjara appeared first on Petisi.

Sumber Berita : PETISI

Related posts

Polsek Klabang Bondowoso Ciduk Buronan Ilegal Logging

Wakajati Jatim Dwi Setyo Budi Wafat Dikarenakan Serangan Jantung

Pelanggaran Berlalulintas Kota Palu Didominasi Usia Produktif

agus petisi