Pancarkan.com
Hukum

Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Raya Gubeng Ambles

SURABAYA, PETISI.CO – Polda Jawa Timur  (Jatim) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus amblesnya jalan Gubeng, Surabaya, beberapa waktu lalu.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, sudah ada tiga orang yang jadi tersangka.

“Sementara kami tetapkan dari sekian ini ada 3 tersangka dari PT Saputra dua orang, dan PT NKE satu orang, semua pelaksana. Inialnya RH, AL dan R, Perannya itu besok kami jelaskan,” kata Irjen Pol Luki Hermawan.

Kapolda Jatim menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 40 saksi dari 16 perusahaan yang diduga terlibat.

“Dari 16 perusahaan yang terlibat dalam pengerjaan proyek basement ini ada 40 saksi yang kami dalami, besok kami rilis lengkap dengan barang bukti video detik-detik ambrolnya jalan,” tambahnya.

Irjen Pol Luki melanjutkan, bisa jadi ada lagi yang akan ditetapkan sebagai tersangka mengingat banyaknya perusahaan yang terlibat dalam pembangunan basement yang menyebabkan jalan Gubeng ambles.

“Yang jelas 3 akan kami tetapkan jadi tersangka sudah cukup kuat untuk kami naikkan. Kita terus melakukan upaya penyidikan, karena ada 16 perusahaan. Besok akan kami uraikan semuanya,” tegasnya.(bah)

 

The post Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Raya Gubeng Ambles appeared first on Petisi.

Sumber Berita : PETISI

Related posts

Jaksa Agung ST Burhanuddin Resmikan Pembangunan RSU Adhyaksa Mojokerto

agus petisi

Islam Dituduh Radikal dan Terorisme?, Direktur Pencegahan BNPT: “Itu Fitnah!”

KAJATI JATIM MENERIMA KUNJUNGAN JAJARAN PENGURUS PWI JAWA TIMUR

agus petisi