BLITAR, PETISI.CO – Faris Dimas Prasetyo (19) akhirnya ditangkap Polsek Binangun Blitar setelah bersembunyi selama dua bulan lebih. Dia bersembunyi setelah melakukan pencurian accu di bengkel milik Djani (69) warga Dusun/ Desa Binangun Blitar yang dilakukan, Selasa (06/11/2018). Kejadian ini baru dilaporkan oleh korbannya, Selasa (15/1/2019) ke Polsek Binangun dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ 05/ I/ 2019/ JATIM/ RES BLITAR/ SEK BINANGUN, tanggal 15 Januari 2019.
Iptu M. Burhanudin, Kasubag Humas Polres Blitar kepada wartawan petisi.co menerangkan, sebetulnya kejadian pencurian ini dilakukan pelaku Selasa (06/11/2018) lalu diketahui sekira jam 10.00 WIB di bengkel milik Sumadji yang beralamat Dusun/ Desa Binangun, RT. 01/ III, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.
Di bengkel tersebut telah terjadi perbuatan tindak pidana dengan sengaja mengambil barang milik orang lain dengan melawan hak (pencurian accu) yang masih dalam keadaan terpasang di truck. Kejadian ini diketahui setelah Sumadji mau mencoba truck untuk diservis. Namun truknya tidak bisa dinyalakan dan ternyata accunya tidak ada di tempat. Mengetahui hal itu Sumadji akhirnya memberitahukan kepada pemiliknya.
Lebih lanjut Burhanudin menjelaskan, setelah menerima laporan dari pemilik bengkel (Sumadji) kemudian pemilik truk (Djani) langsung melakukan pencarian terhadap accu tersebut di tempat orang membeli barang bekas yaitu Imam yang beralamat Desa Sumberkembar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar yang jaraknya sekitar 5 Km dari tempat pencurian. Pada waktu itu korban Djani saat berada di rumah Imam yang jual beli barang bekas itu mengetahui Faris Dimas Prasetyo sedang transaksi accu mliknya dan berhasil melarikan diri.
“Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian Rp. 2.000.000,- ( Dua Juta Rupiah ) dan kini barang bukti berupa 1 buah tang dan 2 buah accu merk Nagoya sudah diamankan di Polsek Binangun Blitar,“ jelas Burhanudin. (min)
The post Buron 3 Bulan, Maling Accu Tertangkap appeared first on Petisi.