Pancarkan.com
Pemerintahan

Ratusan Kades Unjur Rasa di Kantor Pemkab Kediri

KEDIRI, PETISI.CO – Ratusan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kediri menggeruduk Kantor Pemkab Kediri, Kamis (6/12/2018). Mereka datang untuk meminta kejelasan terkait hak kewenangan Kades terhadap Bupati Kediri, dr. Hj Haryanti Sutrisno.

Sekitar 300 kades berkumpul di masjid kantor Pemkab Kediri pukul 10.00 WIB. Mereka ingin bertemu Bupati Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno untuk melakukan audensi. Aksi sempat memanas ketika para kades tak ditemui Bupati Kediri atau perwakilan Pemkab Kediri.

Situasi makin memanas saat para kades memaksa masuk Kantor Pemkab Kediri dan dihadang petugas Satpol PP serta petugas kepolisian Polres Kediri. Aksi saling dorong pun terjadi di dalam area kantor Pemkab Kediri.

Ketua Paguyuban Kepala Desa se Kabupaten Kediri, Johansyah Iwan Wahyudi mengatakan, para kades datang ke kantor Pemkab Kediri bukan mencari lawan. Namun mereka ingin meminta kejelasan kepada Bupati Kediri terkait pengisian perangakat desa.

“Kita datang tidak dalam rangka memusuhi siapa dengan siapa? Kita berharap dari Pemkab Kediri juga tunduk terhadap aturan yang ada. Kita hanya ingin meminta kepastian apa yang menjadi amanat Undang-Undang aparat desa, itu saja yang kita perjuangkan,” ujarnya.

Menurut Johan, saat ini ratusan Desa di Kabupaten Kediri sedang membutuhkan perangkat desa untuk membantu kinerja desa. Pasalnya, sejauh ini baru sekitar dua desa yang sudah terpenuhi kebutuhan perangkat desa. “Kalau menurut aturan, kita berhak mengajukan pengisian perangkat desa ketika sekitar 20 persen desa mengalami kekosongan perangkat desa. Dan saat ini kita datang dan mengadu ke Bupati karena permintaan kita tidak direspon oleh Kecamatan,” jelasnya.

Para perwakilan kades akhirnya ditemui Kabag Hukum, Kepala DPMPD dan Kepala Inspektorat Pemkab Kediri. Sekitar satu jam lebih para perwakilan kades melakukan audensi. Hasilnya, Pemkab berjanji tidak lebih dari seminggu akan menyelesaikan masalah tersebut.

“Polemik pengisian perangkat desa ini karena saat ini masih terganjal Peraturan Daerah yang kini masih di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Oleh karena itu, dari hasil audensi ini, rencanya kita akan mengajak perwakilan Kepala Desa untuk pergi ke Jakarta mengambil surat rekomendasi dari Kemendagri untuk dijadikan pedoman bersama,” tegas Satirin Kepala DPMPD Pemkab Kediri.

Usai audensi tersebut ratusan kepala desa kembali berkumpul di aula Pemkab Kediri. Usai mendapat kejelasan akhirnya para kepala desa membubarkan diri. (al)

Related posts

Kades Silo Kecamatan Sempolan Jember Dukung Program Pendopo Expres

redaksi

Camat Bungkal Monitoring Desa Munggu

redaksi

Bupati Faida Respon Positif Program Lippo di Jember

redaksi