BATU, PETISI.CO – Sebanyak 51 paguyupan pedagang Pasar Laron, yang berada di Jl Sudiro dan sebanyak 25 paguyupan Pedagang Kaki Lima (PKL), yang berada WR Supratman, Kecamatan Batu, Kota Batu menjerit, Rabu (5/12/2018). Pasalnya, mereka harus mengosongkan tanah dan bangunan berdasarkan penetapan, Ketua Pengadilan Negeri Malang nomor 6/ EKS/ 2018/ PN MLG, tanggal 25 September 2018.
Pada saat eksekutor dari juru sita Pengadilan Negeri (PN) Malang, Edy Sugiarto, pada saat membacakan putusan eksekusi sengketa lahan tersebut, maka Suprapto sebagai tergugat.
Proses eksekusi di lapangan, terlihat juru sita, kuasa hukum penggugat Linawati Hidajatno, dan terlihat beberapa pleton dari tim keamanan Brimob, dan Dalmas Polres Batu sedang siaga dalam pengamanan eksekusi. Tampak terlihat, dari PKL sempat memasang beberapa tulisan di lapak mereka.
Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto, tampak turun langsung ke lokasi bersama beberapa anggotanya demi kondusifnya pada saat eksekusi tersebut dijalankan.
Diketahui, dari pihak tergugat, Suprapto, dikabarkan telah mengerahkan massa dari luar Kota Batu, sekira 60 orang. Praktis dengan beredarnya kabar tersebut, Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto, yang kerap disapa ‘Buher’ ini langsung menginstruksikan kepada anggotanya agar mengamankan, orang yang terindikasi mau membuat jalannya eksekusi tersebut tidak kondusif.
“Ya, ada 10 orang dari luar Kota Batu yang sedang diamankan oleh anggota kami. Mereka masih dimintai keterangan, apa motivasinya,” kata Buher.
Oleh karena itu, Buher, yang didampingi beberapa anggotanya tersebut, juga terlihat berbaur dengan para pedagang. Mengisyaratkan untuk menghibur para pedagang, yang sedang dirundung masalah karena lapaknya dibongkar. Lantas, Buher, juga menyempatkan diri dikala para PKL meminta foto bersama.
Sementara itu, dalam proses eksekusi dari juru sita PN Malang, tampak berjalan lancar dan aman tanpa ada perlawanan dari pihak ‘Suprapto’ maupun dari para pedagang.
Meski demikian, kuasa hukumnya penggugat, Suhartono SH, mengklaim terkait putusan tersebut dianggap ada yang salah terkait luas tanah dan nomor keberadaan obyek tanah tersebut. Dan Suharto memohon kepada juru sita, agar dicek kembali dan tidak langsung dieksekusi.
“Saya mohon kepada juru sita agar dikaji ulang, karena putusan luas tanah yang notabene sekira 19 ribu meter persegi, dan obyek keberadaannya lahan di Jalan Sudiro nomor 2. Namun dalam isi putusan, lahan yang diputuskan bakal dieksekusi seluas 12 ribu meter sekian, dan masih tersisa sekira 7000 meter. Kemudian dengan nomor letak tanah sedianya di Jalan Sudiro nomor 2, namun dari hasil putusannya, di Jalan Sudiro nomor 5,” kata Suharto.
Terpisah, kuasa hukum Linawati, H. Maskur SH, mengaku tidak mau ambil pusing. Berdasarkan putusan, yang sudah ditetapkan dari PN dan dimenangkan oleh kliennya itu, sudah mempunyai ketetapan hukum.
“Kalau mereka tidak terima, atau mau menggugat itu urusannya mereka. Namun yang pasti klien kami sudah diputuskan menang, dan lahan seluas 12 ribu meter itu terbagi lima sertifikat. Yang empat sertifikat atas nama anaknya dan yang satu sertifikat atas nama Linawati Hidajatno,” tandasnya.
Saat di lokasi, salah satu PKL Jl. WR. Supratman, Achmad Jais (46), warga Jl. WR. Supratman 1, No 92, RT 04 RW 13, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu menyatakan, siapapun yang menang atau kalah kita tidak mempermasalahkan itu. Yang terpenting kita dapat bekerja. Artinya, meskipun menyewa ke pemilik yang sah, kami tidak ada masalah.
“Yang jadi masalah, kami sudah menjadi korban dan disuruh pindah tanpa ada kompensasi. Sebab kami sudah mengeluarkan uang, untuk menyewa tempat tersebut. Apalagi kita baru saja memperpanjang kontraknya. Saya harap, kepada pemilik baru yang sah, kami dapat mencari rejeki dengan berjualan kembali di tempat ini, dengan cara menyewa,” keluhnya sembari mengemasi barang-barangnya. (eka)