MOJOKERTO, PETISI.CO – Program Kartu identitas anak (KIA) mulai di berlakukan secara resmi di Kabupaten Mojokerto, mengacu pada Permendagri no 2 tahun 2016 dan sudah mulai dilayani di kantor Dispendukcapil.
Bambang Eko Wahyudi, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto mengatakan untuk tahap pertama yang diprioritaskan adalah anak TK/ RA se-Kabupaten Mojokerto.
“Kita akan jemput bola dan menggandeng 412 TK, jadi warga yang punya anak di bangku TK bisa melakukan pengurusan KIA secara kolektif melalui sekolah masing-masing, pemohon cukup menyerahkan foto copy KK dan akte kelahiran serta membawa foto pemohon,” ungkapnya.
Sesuai Permendagri, KTP anak ada dua macam, yakni KIA untuk anak usia 0-5 tahun yang desainnya tanpa foto dan anak usia 5-17 tahun. Desainnya dengan foto dalam KIA terdapat data-data seperti yang ada di e-KTP di tambah data nama kepala keluarga dan bercode.
KIA berfungsi sebagai identitas diri anak yang bisa digunakan untuk membuka rekening tabungan, mengurus paspor, pembelian tiket transportasi dan berbagai kebutuhan lainnya. (nang)