Gresik,Pancarkan.com– Kepemilikan hak atas tanah harus bisa dibuktikan dengan Sertifikat atau Akta Tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Masih banyak tanah yang dimiliki oleh masyarakat belum disetifikasi, seperti halnya di wilayah Desa Gempolkurung .
Oleh karenanya, dalam menangani hal tersebut pemerintah menggencarkan Penyerahan sertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar oleh Badan Pertanahan Kabupaten Gresik.
Pelaksanaan penyerahan sertifikat tanah kali ini berada di Desa Gempolkurung yang dilaksanakan di pendopo Balai Desa Gempolkurung. Turut hadir dalam acara tersebut BPN Kabupateni Gresik, Nurhadi Kepala Desa Gempolkurung, serta masyarakat yang melakukan permohonan sertifikat melalui program PTSL tersebut, Sabtu (15/10/2022).
Pelaksanaan program PTSL di Desa Gempolkurung berjalan lancar dan sesuai target yang ditentukan. Sertifikat sudah selesai, sebanyak 1600 sertifikat tanah siap diberikan kepada pemilik yang mengikuti program PTSL tersebut.
Kepala Desa Gempolkurung Nurhadi, mengucapkan, banyak terima kasih atas program tersebut. Sehingga hak tanah secara fisik dan yuridis sudah diakui pemerintah.
“Hak kepemilikan sertifikat ini tolong dijaga, jangan sampai jatuh pada tangan yang tidak bertanggungjawab,” singkatnya.
Reporter: Arie Budiono
Editor: Bachtiar