Pancarkan.com
Pemerintahan

Komisi IV DPRD Desak Pemkab Bondowoso Tentukan Jadwal Pilkades

Ketua Komisi IV DPRD Bondowoso Ady Kriesna SH

Bondowoso, Pancarkan.com – Setelah sehari hearing, antara 7 kepala desa (Kades) perwakilan dari 151 kepala desa yang jabatannya berakhir Juni 2021, yang dilaksanakan Senin (18/1/2021) lalu, akhirnya Ketua Komisi IV DPRD Bondowoso bersama anggota, mengadakan rapat tertutup dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Bondowoso,  di aula Dinas DPMD, guna membahas kapan jadwal pilkades akan dilaksanakan.

Rapat tertutup dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, dihadiri sejumlah anggota komisi IV DPRD Bondowoso dan pihak terkait di DPMD, namun rapat tersebut masih belum menghasilkan keputusan.

Ketua Komisi IV DPRD Bondowoso, Adl Kriesna, S.H menjelaskan, sesuai tugas dan fungsi Komisi IV di DPRD dalam memberikan pengawasan, maka  pihaknya konsisten pada hearing yang dilakukan kemarin, meminta kepada DPMD dan Pemerintah Daerah agar segera memutuskan jadwal pilkades, karena sampai hari ini belum diputuskan.

“Jadi, kedatangan kami bukan lagi meminta, tetapi mendesak untuk segera diputuskan kapan pelaksanaan Pilkades, agar masyarakat di 171 desa itu tidak gamang,” terangnya.

Ketika ditanya tentang keputusan jadwal dalam rapat dengan DPMD, Ady Kriesna mengatakan, “Hari ini masih belum ada keputusan, namun DPMD sebenarnya sudah membikin opsi – opsi berdasar aturan dan perundang undangan.”

“Jadi kami memberi saran terhadap opsi – opsi yang ada karena, ditiap-tiap opsi pasti ada kelebihan dan kekurangan, maka kami mencari, mana yang manfaatnya lebih tinggi terutama kesesuaian dengan aturan dan perundang undangan yang ada,” ujarnya.

Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Bondowoso Haeriyah Yuliatin S.Sos, MM

Pihaknya menyarankan kepada DPMD, dari berbagai opsi itu, untuk dikonsultasikan kepada daerah,  baik Bupati dan wakil Bupati tentang opsi – opsi yang sudah diplaningkan. Nanti mana yang disetujui biar Pemerintah Daerah yang memutuskan.

“Jadi sebelum Januari berakhir keputusan sudah ada,” terangnya.

Kadis DPMD Bondowoso Haeriyah Yulianti, S Sos MM mengatakan, jika semuanya sudah disampaikan kepada komisi IV, jika ada beberpa hal yang harus dikaji terlebih dahulu,  mengingat saat ini jabatan kepala desa, ada yang berakhir Juni 2021 dan ada yang berakhir Desember 2021, dimana keduanya harus diakomodir, agar masing masing pihak tidak dirugikan.

“Jadi akan saya laporkan kepada Kepala Daerah Bondowoso,” kata Kadis DPMD yang juga mantan Kadis Kominfo Bondowoso.

Berdasar hasil rapat anatara Komisi IV DPRD Bondowoso dengan DPMD Bondowoso, hingga berita ini diturunkan, masih belum ada keputusan, namun Komisi IV tetap meminta Pemerintah Daerah segera memutuskan sebelum Januari 2021 berakhir.(cipto)

Related posts

Peringati HUT Sidoarjo ke 160, Undang 1500 Anak Yatim Piatu

redaksi

Camat Bungkal Monitoring Desa Munggu

redaksi

151 Pemda di Wilayah II Hemat Rp 22, 3 Triliun

redaksi