Pancarkan.com
Hukum

Polres Bondowoso Amankan 4 Pelaksana Pertandingan Gobak Sodor

Sidang Tipiring di PN Bondowoso dipimpin Hakim Muhammad Hambali dan Hakim Tri Darma Putra

Bondowoso, Pancarkan.com – Satreskrim Polres Bondowoso tangkap empat pelaksana pertandingan gobak sodor di beberapa tenpat yang nekat gelar pertandingan dalam situasi pandemi Covid-19, terhitung sejak 11 Januari 2021.

Masing-masing tempat diantaranya, Desa Paguan Kecamatan Taman Krocok, Desa Pejaten Kecamatan Bondowoso, dan dua desa di Kecamatan Jambesari Darusollah, yakni Desa Pejagan dan Desa Pengarang.

Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, menerangkan, para tersangka ditangkap karena terbukti melakukan tindak pidana, melanggar protokol kesehatan ditengah situasi pandemi Covid-19.

“Pertandingan yang mereka selenggarakan, telah mengundang kerumunan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan, sehingga mereka terbukti melanggar ketentuan,  sebagaimana diatur dalam Perda No. 2 tahun 2020 dan Perbup No.107 tahun 2020, tentang  pengaturan kemasyarakatan selama pandemi Covid -19,” katanya Jumat (15/1/2021).

Keempat tersangka antara lain, SA (37) warga Desa Pejagan Kecamatan Jambesari, EF warga Desa Pejaten Kecamatan Bondowoso, RU warga Desa Paguan Kecamatan Taman Krocok, DA dan I (37) warga Desa Pengarang Kecamatan Jambesari Jambesari Darusollah.

“Mereka telah jalani sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso dipimpin Hakim Muhammad Hambali dan Hakim Tri Darma Putra,” terang Kapolres Bondowoso.

Kapolres Bondowoso menambahkan, mereka diputus untuk membayar denda putusan,   masing – masing Rp. 750 ribu, kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso sesuai putusan dengan  Subsider kurungan penjara selama 1 bulan. (cipto)

Related posts

13 Perkara Pidum Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Restorative Justice

agus petisi

8 Perkara Pidum dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

agus petisi

Ini Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Jatim Tahun 2023

agus petisi