Pancarkan.com
Hukum

Edarkan Dua Ribu Butir Pil Haram, Warga Probolinggo Diringkus Polres Bondowoso

Petugas Reskoba Polres Bondowoso menunjukkan barang bukti

Bondowoso, Pancarkan.com  – Sat Rekoba Polres Bondowoso  ungkap penyeludupan dan peredaran pil logo Y dan DMP dengan menangkap seorang pelaku penyelundup 2.000 butir pil logo Y dan DMP yang rencananya akan diedarkan di malam pergantian tahun baru.

Dari tangan pelaku, anggota Sat Reskoba Bondowoso berhasil menyita barang bukti, satu kaleng pertama berisi pil logo Y sebanyak 1.000 butir dan kaleng kedua berisi pil logo DMP sebanyak 1.000 butir.

Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz mengatakan, pihaknya berhasil menangkap MH (20), mahasiswa di sebuah perguruan tinggi, asal Probolinggo berikut barang buktinya, pil logo Y sebanyak 1.000 butir dan kaleng kedua berisi pil logo DMP sebanyak 1.000 butir.

Setelah dilidik, tersangka mengaku menjual pil ini dengan cara ditempatkan dalam kaleng dan rencananya akan diedarkan di malam tahun baru.

“Namun tersangka ditangkap sebelum rencananya dilakukan,” terang Kapolres Bondowoso.

Sementara pelaku HN yang ditetapkan tersangka  berikut barang bukti,   diantaranya, 1 lembar bukti transfer, 1 buah HP, 1.000 butir Pil Logo Y, dan 1.000 butir DMP akan menerima sanksi kurungan 15 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 197 subs 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kini Sat Reskoba Polres Bondowoso akan mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan para pengedar akan memamfaatkan moment pergantian tahun melancarkan aksinya.(cipto)

Related posts

Korban Hingga 258 Orang, Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Penipuan Trading

Tragedi Kanjuruhan, Kapolda Jatim Minta Maaf

Optimalkan Analisa Data dan Informasi Intelijen, JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani Melantik 29 Anggota Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI)

agus petisi