Pancarkan.com
Hukum

DPO Pencuri Motor di G-Walk Citraland Dibekuk Reskrim Polsek Lakarsantri

Tersangka yang diamankan

Surabaya, Pancarkan.com  – Satu lagi tersangka DPO pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) kendaraan roda dua, yang terjadi di parkiran G Walk Citraland berhasil dibekuk Tim Anti Bandit (TAB) Reskrim Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya, disekitar tempat tinggalnya pada hari Jumat (27/3/2020).

Kejadian yang menimpa korban Serlia warga Banyu Urip Surabaya beberapa waktu lalu, membuat anggota Reskrim Polsek Lakarsantri terus mengembangkan penyelidikannya.

Berdasarkan dari hasil interogasi terhadap satu tersangka yang ditangkap terlebih dahulu, yaitu WFR (34) warga Sawah Tengah Sampang Madura. Akhirnya petugas berhasil menguak satu pelaku lagi yang merupakan rekan tersangka WFR, pada saat melakukan tindak kejahatan pencurian di Parkiran Blok F No. 10 G Walk Citraland Surabaya.

Tersangka berinisial AZ (36) laki- laki yang tinggal atau kost di Tenggumung Wetan, Kelurahan Wonokusumo Surabaya, atau Dsn. Bille’en Robatal Sampang Madura yang awalnya sudah masuk dalam Daftar Pancarian Orang (DPO), saat ini telah berhasil ditangkap dan diamankan oleh anggota reskrim Polsek Lakarsantri.

Kapolsek Lakarsantri Kompol Palma Fitria Fahlevi S.I.P, SIK, M.I.P, menjelaskan, bahwa awalnya anggota Reskrim Polsek Lakarsantri berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor), yang terjadi di parkiran G-Walk Citraland. Tersangka berinisial WFR yang ditangkap pada Rabu 25 Maret 2020 lalu.

Kemudian anggota melakukan interogasi terhadap WFR, berdasarkan keterangannya bahwa sewaktu mencuri sepeda motor korban tidak sendirian, melainkan dilakukan bersama dengan seorang temannya yang bernama AZ.

“Dari situlah dapat diketahui tempat tinggal tersangka AZ di Jl. Tenggumung Wetan Gg. Jambu Kel. Wonokusumo Surabaya berhasil dibekuk disekitar tempat tinggalnya, dan uang hasil kejahatan penjualan sepeda motor tersebut sejumlah Rp. 3.000.000 sudah dibagi berdua. Selanjutnya, pada hari Jum’at 27 Maret 2020 pukul 04.00 wib, petugas langsung lakukan pengembangan dan akhirnya tersangka AZ berhasil dibekuk anggota TAB,” ungkap Palma.

Saat ini WFR dan AZ kedua tersangka pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, beserta barang buktinya berhasil diamankan di Mapolsek Lakarsantri untuk proses lebih lanjut.(*)

Reporter : Bachtiar

Related posts

Tingkatkan Kerukunan Umat Beragama, Polda Jatim Bersama FKUB Provinsi Gelar FGD

redaksipancarkan

Kajati Jatim Membangun Sinergitas Dengan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga

agus petisi

KAI Tetap Jaya di Tengah Lesunya Berbagai Sektor Kehidupan

redaksipancarkan