Pancarkan.com
Hukum

Curi Motor, Residivis Asal Sampang Diamankan Polsek Lakarsantri

Tersangka diapit petugas

Surabaya, Pancarkan.com – Dalam rangka melaksanakan program prioritas Kapolri, dibidang penguatan gakkum yang profesional dan berkeadilan. Anggota Reskrim Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya, berhasil ungkap dengan melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) kendaraan roda dua, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Kejadian tersebut terjadi di Parkiran Blok F No. 10 G Walk Citraland Surabaya, pada hari Jum’at 6 Maret 2020 sekitar pukul 12.30 wib. Korbannya adalah Serlia (27) perempuan warga Jl. Banyu Urip Surabaya, sedangkan tersangkanya adalah WFR (34) warga Sawah Tengah Sampang, Madura, yang juga kost di Banyu Urip Surabaya.

Kapolsek Lakarsantri Kompol Palma Fitria Fahlevi S.I.P, SIK, M.I.K, mengatakan, bahwa anggotanya berhasil menangkap seorang tersangka pencurian dengan pemberatan, yang terjadi di parkiran G Walk Citraland.

“Kejadian tersebut berawal dari adanya laporan pencurian sepeda motor yang terjadi diparkiran G Walk Citraland. Atas laporan tersebut selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek Lakarsantri langsung mengecek lokasi kejadian (TKP), dengan mengambil keterangan (interogasi) dari saksi saksi,” ungkap Kapolsek.

Selain keterangan saksi saksi dilokasi, lanjut Kapolsek, anggota juga melakukan upaya melihat rekaman CCTV yang ada dilokasi. Selanjutnya, berdasarkan rekaman CCTV tersebut sepeda motor yang dipergunakan sebagai sarana adalah sepeda motor merk Honda Scopy warna merah hitam, No. Pol L 6581 PT, setelah di cek dan sesuai No Pol tersebut ternyata tertera sepeda motor merk Honda Revo.

“Setelah diperhatikan secara teliti di Nomor Polisi sepeda motor tersebut, ternyata No. Pol yang tertera huruf F itu diisolasi warna putih, yang menyerupai huruf P, kemudian dilakukan penyelidikan akhirnya berhasil ditemukan tersangka yang menggunakan sepeda motor tersebut berada di Jl. Banyu Urip Surabaya,” ujar Kompol Palma, Jumat (27/3/2020).

Masih Palma, selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah kost tersangka dan berhasil ditemukan jaket, beserta tas punggung, celana dan sepatu yang identik dengan rekaman CCTV, serta pakaian yang saat dipergunakan oleh tersangka sewaktu melakukan kejahatan.

“Sesuai keterangan tersangka sewaktu mengambil sepeda motor milik korban di parkiran G Walk Citraland tersebut, pelaku mengaku tidak sendirian dan dilakukan bersama dengan seorang temannya,” terang Akpol asal Jawa barat ini.

Selain mengamankan tersangka, anggota juga berhasil menyita barang bukti dari tersangka, diantaranya, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy 2019, warna merah hitam, No. Pol L – 6581 – FT sebagai sarana, dan barang yang dipakai tersangka sewaktu melakukan kejahatan, yaitu sebuah helm merk INK warna merah, celana jeans dalam kondisi sobek pada bagian paha dan lutut, jaket warna biru, masker warna hitam, sepasang sepatu warna abu abu merk Lacoste dan sarung tangan warna hitam.

Menariknya, ternyata tersangka adalah seorang Residivis kambuhan yang pernah ditahan di Polrestabes Surabaya kasus Curanmor pada tahun 2016, dan pada tahun 2019 tersangka juga pernah ditahan di Polsek Wiyung kasus Curanmor roda dua juga.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lakarsantri untuk proses lebih lanjut, serta melakukan upaya penyelidikan terhadap tersangka lain yang belum tertangkap, dan upaya mencari barang bukti sepeda motor milik korban.(*)

Reporter: Bachtiar

Related posts

Wanita Warga Kali Gedang Ditangkap Resnarkoba Polres Bondowoso

Reskrim Polsek Lakarsantri Bekuk Pelaku Jambret di G-Walk Citraland

Soal Pemukulan 5 Wartawan, Ini Klarifikasi Pemuda Pancasila