Pancarkan.com
Hukum

Curi Motor, Warga Sampang Diamankan Reskrim Polsek Lakarsantri

Tersangka dan barang bukti motor

Surabaya, Pancarkan.com – Dalam rangka melaksanakan program prioritas Kapolri, yaitu dibidang penguatan penegakan hukum (gakkum) yang profesional dan berkeadilan, anggota Reskrim Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor), sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Tersangka berinisial IM (45), warga Desa Taman Kec. Jrengik Kab. Sampang Madura. Sedangkan korban adalah Gian Darma, warga Villa Bukit Indah Pakuwon Indah Surabaya.

Tersangaka berhasil ditangkap oleh warga bersama anggota Reskrim Polsek Lakarsantri di Jl. Sambikerep Gg. Golongan Rt 12 / Rw 4 Surabaya, usai melakukan aksi pencurian motor tersebut bersama seorang rekannya, Kamis (19/3/2020).

Kapolsek Lakarsantri Kompol Palma Fitria Fahlevi S.I.P, S.I.K, M.I.K, membenarkan, bahwa anggotanya telah berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan roda dua diwilayah Sambikerep.

“Kejadian berawal pada saat itu tersangka bersama seorang temannya, sedang beraksi mengambil sepeda motor milik korban, yang terparkir disebuah rumah kost di Jl. Sambikerep Gg. Golongan Surabaya,” ungkap Kapolsek.

Namun, beberapa saat kemudian, lanjut Kapolsek, ternyata korban mengetahui kejadian tersebut dan langsung berusaha untuk mengejar tersangka, atas usaha itu akhirnya tersangka berhasil ditangkap oleh warga bersama anggota piket Reskrim Lakarsantri yang sedang melaksanakan patroli.

“Sayangnya, dalam pengejaran tersebut seorang temannya berhasil melarikan diri, namun saat ini kita sudah mengantongi datanya dan sedang dilakukan pengejaran. Selanjutnya tersangka IM beserta barang buktinya langsung diamankan ke Polsek Lakarsantri untuk proses lidik lebih lanjut,” tegas Akpol asal Jawa Barat ini.

Sementara barang bukti yang berhasil disita dari tersangka, diantaranya, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2013, warna hitam, No. Pol : L 5304 YR (milik korban), sebuah kunci pas ukuran 8 – 10, dan sebuah linggis kecil.(*)

Reporter: Bachtiar

Related posts

Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Jatim Tangkap DPO Warga Bendul Merisi Surabaya

agus petisi

Jaga Kesehatan, Jaga Kekompakan dan Tingkatkan Prestasi Kinerja

agus petisi

Resah Kehadiran Mini Market di Desanya, Ketua NU Ranting Grinting Adukan ke LBH Ansor Sidoarjo