Pancarkan.com
Hukum

Polres Bondowoso Bongkar Kasus Narkoba, Amankan 4 Tersangka

Petugas menunjukkan barang bukti

Bondowoso, Pancarkan.com –  Polres Bondowoso gelar press conference  yang dipimpin  Waka Polres Kompol Susiyanto, S.Sos didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hadi Sukisman, Kaurbinopsnal Resnarkoba, dan Anggota Sat Resnarkoba Polres Bondowoso.

Dihadapan wartawan, pejabat kepolisian tersebut memaparkan hasil ungkap 4 kasus narkoba sekaligus menangkap 4 tersangka,  mulai Februari sampai Maret 2020.

Menurut Waka Polres, ada 4 kasus yang diungkap Sat Resnarkoba Polres Bondowoso dari Februari 2020 sampai Maret 2020 yaitu,   2  kasus Narkoba jenis pil Logo Y dengan  2 tersangka yang terbukti melanggar Pasal 197 Subs 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan barang bukti, 296 Butir Pil Logo Y, serta barang bukti Lainnya.

“Kedua kasus Narkoba Jenis Shabu dengan 2 tersangka yang terbukti melanggar Pasal 114 subs Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tentang Narkotika dengan barang bukti 4 Paket Shabu dan barang bukti lainnya,” terang Kompol Susiyanto, S.Sos.

Pengungkapan kasus narkoba dari Februari 2020 hingga Maret 2020 oleh Polres Bindowoso merupakan bukti jika Sat Resnarkoba Polres Bondowoso serius dalam mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku, baik pemakai, pengedar, terutama bandarnya.(*)

Reporter: Cipto

Related posts

Danlantamal V Resmi Menyandang Pangkat Baru

Jaga Profesionalitas, Siswa Pusdikpel Kodiklatal Lattek Menembak Meriam dan Demolisi

Skandal Emas Antam: Kejaksaan Tahan Mantan GM Antam

agus petisi