Pancarkan.com
Parlemen

Pembentukan Pansus Bukan Menggadili, tapi Laksanakan Tugas Sebagai DPRD

Ketua DPRD Bondowoso Angkat Bicara

Bondowoso, Pancarkan.com –  Gaduhnya Pembentukan Pansus (Panitia Khusus) DPRD Bondowoso, membuat Ketua DPRD Bondowoso angkat bicara, jika Pansus dibentuk bukan untuk mengadili, akan tetapi untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD sesuai PP No. 12 tahun 2018.

Saat ini, wacana pemanggilan Bupati yang kini jadi pembicaraan panas akhirnya diluruskan oleh Ketua DPRD dengan pernyataan  tegasnya, bahwa Pansus dibentuk dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan DPRD kepada pemerintah. Bukan mengadili, namun  dalam melaksanakan fungsi pengawasan tersebut, harus sesuai dengan aturan perundangan.

Ketua DPRD Bondowoso, H Achmad Dhafir dengan tegas menyatakan di hadapan wartawan,  Panitia Khusus (Pansus) DPRD dibentuk untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD dalam melakukan pengawasannya sesuai amanah Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2018.

“Pansus ini dibentuk bukan untuk mengadili atau menghakimi, atau melakukan penyidikan terhadap pihak yang diundang,” tegas ketua DPC PKB Bondowoso.

Lanjutnya, sudah jelas dalam PP No.12 tahun 2018 mengatur wewenang DPRD untuk menghadirkan pihak-pihak dari unsur pemerintah ataupun masyarakat dalam rapat-rapat di DPRD, namun PP No. 12 Tahun 2018, Pasal 72 ayat (1) huruf (a), hanya Rapat paripurna yang berhak meminta kehadiran Bupati untuk memberikan penjelasan kepada DPRD.

jika Pansus DPRD membutuhkan penjelasan Bupati, maka cukup meminta waktu untuk berkonsultasi kepada Bupati, tetapi bukan menghadirkan Bupati ke kantor DPRD dalam rapat Pansus.

“DPRD adalah wakil rakyat yang berhak mengawasi pelaksanaan pemerintahan, dan Pansus DPRD dibentuk tentunya bisa memberikan manfaat dan tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang ada,” tegasnya.

Ketua DPRD sangat mengapresiasi anggota Pansus BUMD yang sudah bekerja siang malam dan apresiasi tersebut diungkapkan karena sebagai wakil rakyat sudah menunjukkan itikat baik dan berani berbicara dalam mengungkap kebenaran untuk kebaikan Kabupaten Bondowoso kedepan.

DPRD berbicara harus sesuai data dan fakta, dengan tujuan untuk perbaikan Bondowoso kedepan dan perlu digarisbawahi, dalam proses menjalankan fungsi pengawasan, DPRD juga wajib mematuhi regulasi dan tidak melampaui kewenangannya sebagai anggota DPRD. Intinya dalam menegakkan aturan tanpa melanggar.(*)

Reporter : Cipto

Related posts

Caleg Arif HS Dukung SPP SMA/SMK di Jatim Gratis

redaksi

Henky Kurniadi Resmikan Jembatan Murukan Bejijong Trowulan

redaksi

Reses Anggota DPRD Bondowoso H. Zaki Imron di Desa Klabang

redaksipancarkan