Pancarkan.com
Hukum

Edarkan Pil Koplo, Warga Sumber Jeruk Dijebloskan Tahanan Polres Bondowoso

Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi

Bondowoso, Pancarkan.com – Sat Resnarkoba Polres Bondowoso berhasil meringkus Fadillah bin Satta (31), terduga pengedar pil logo Y  (koplo) dalam rumahnya di Dusun Krajan RT. 05/01 Desa Sumber Jeruk Kecamatan Jambesari Darus Sholah Kabupaten Bondowoso, Selasa (21/1/2020).

Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso dalam keterangannya mengatakan,  Senin (20/1/2020), anggotanya  mendapat informasi adanya dugaan peredaran Pil Logo Y di wilayah Kecamatan Jambesari.

Selanjutnya, anggota Resnarkoba menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian pada Selasa (21/1/2020), sekitar pukul  17.30 WIB, anggota berhasil meringkus pelaku di dalam rumahnya.

Dari tangan pelaku, anggota berhasil menyita barang bukti diantaranya, 336 butir pil logo  Y dan uang tunai Rp 1 Juta, yang kini telah dibawa ke Mapolres berikut pelakunya.

Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar pasal 197 Subs 196 UU.RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(*)

Reporter.: Cipto

Related posts

Residivis Pemobobol Rumah Kosong Diciduk Reskrim Polres Sidoarjo

agus petisi

ST Burhanuddin Lepas 14 Bus Mudik Bareng Jaksa Agung

agus petisi

Polres Sijunjung Kawal Penyaluran Beras Rastra

agus petisi