Pancarkan.com
Hukum

Warga Locare Diringkus Reskrim Polsek Curahdami

Tersangka dan barang bukti yang diamankan

Bondowoso, Pancarkam.com – Kapolsek Curahdami AKP Budi bersama Kanit Reskrim Polsek Curahdami berhasil mengungkap dan menangkap Khoirul Anam Bin Ansori (26), warga Desa Locare Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso Jatim, terduga pebgedar pil logo Y di Desa Locare RT.08 RW. 02 Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso.

Kanit Reskrim Polsek Curahdami Iptu Iis Kusuma Wardana, S.Sos menceritakan kronologis penangkapan pelaku,  pada  Kamis (7/11/2019) sekitar pukul 20.00 WIB, menerima informasi masyarakat jika di jalan raya Locare ada pemuda diduga sedang menjual pil warna putih denganlogo Y.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga dari hasil penyelidikan itu, bersama Kapolsek Curahdami berikut anggota berhasil menangkap pelaku.

Barang bukti yang berhasil didapat dari pelaku diantaranya, 49 butir PIL warna putih logo Y,  1  kotak rokok, uang tunai Rp 50 Ribu,  1  buah HP merk  Xiomi warna hitam.

Kini pelaku dan barang buktinya telah kami amankan di Mapolsek Curahdami untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut terang Iptu Iis Wahyudi, S.Sos

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 197 Subs Pasal 196 UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.*

Reporter : Cipto

Related posts

Polres Ponorogo Kandangkan Belasan Motor Saat Balap Liar

KAJATI JATIM MENGHADIRI ACARA ENTRY MEETING DENGAN BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI (BBWS) BENGAWAN SOLO DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PENGAMANAN PEMBANGUNAN STRATEGIS (PPS) OLEH KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

agus petisi

Kejaksaan Apresiasi Putusan MK yang Kuatkan Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi

agus petisi