Pancarkan.com
Hukum

Pelaku Ganja Warga Poncogati Diciduk Setelah Pelaku Pertama Mengaku

Tersangka ganja yang diamankan

Bondowoso, Pancarkan.com – Hairul Anwar bin Sutarjo (35), warga Desa Poncogati Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso, tak berkutik saat ditangkap anggota Sat Resnarkoba Res Bondowoso, karena terbukti menyimpan ganja di rumahnya, Minggu (10/11/2019).

Kasat Resnarkoba Res Bondowoso, Senin (11/11/2019)  menjelaskan, pelaku Hairul Anwar ini ditangkap berdasar hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka Rio Sugiarto yang ditangkap sebelumnya.

Keterangan Rio kepada penyidik, bahwa Ganja yang ditanam didapat dari Hairul Anwar bin Sutarjo, hingga kemudian dari pengakuan tersangka pertama, anggota pada Minggu (10/11/2019) sekitar pukul 03.00 WIB, Hairul Anwar berhasil ditangkap saat berada di rumahnya.

Saat digeledah, anggota berhasil mendapatkan barang bukti, diantaranya, daun dan biji ganja seberat 2 gram dan 1 buah HP Merk Samsung J3 warna hitam yang disimpan dalam toples dan ditaruh dalam laci ruang tamu.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Bondowoso guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Hadi Sukisman.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar Pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 tentang Narkotika dan untuk mempermudah proses penyidikan pelaku berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Bondowoso.*

Reporter : Cipto

Related posts

Dua Remaja Pengedar Narkoba Dibekuk

agus petisi

Hasil Evaluasi Komjak: Mendesak Peningkatan Kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan di Indonesia

agus petisi

Satpas Colombo Dapat Bantuan Hibah 20 Motor Listrik dari PT.Molindo