Pancarkan.com
Hukum

Bawa Sabu Warga Tambak Mayor Terjaring Cipkon Polsek Tandes

Tersangka diapit petugas

Surabaya, Pancarkan.comAnggota Polsek Tandes berhasil meringkus seorang laki laki, diduga membawa narkotika jenis sabu di Jalan Raya Tandes, tepatnya didepan Pos Lantas 902 Polsek Tandes, Selasa (5/11/2019).

Tersangka berinisial F bin Herman (39), warga Jl. Tambak Mayor Utara, Kel. Asemrowo Kec. Asemrowo Surabaya. Kesehariannya tersangka bekerja sebagai kuli panggul di pasar tradisional Osowilangun.

Penangkapan bermula ketika itu anggota Polsek Tandes sedang melaksanakan giat operasi rutin Cipta Kondisi (Cipkon), yang digelar didepan Pos Lantas Polsek Tandes. Dalam kegiatan cipkon tersebut anggota Reskrim bersama anggota Lalulintas, sedang memeriksa kelengkapan surat surat kendaraan yang melintas di jalan tersebut.

Pada saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua, anggota mendapati tersangka F sedang menaiki sepeda motor seorang diri. Setelah itu tersangka terjaring razia, saat hendak dilakukan pemeriksaan petugas melihat gelagat F dengan bersikap mencurigakan (gugup). Spontan anggota TAB langsung menghampiri tersangka, untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaannya, yaitu berupa tas yang sedang diselempangkan dipundak.

Tak ayal, pada pemeriksaan dan juga  penggeledahan tersebut petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa dua kantong plastik kecil diduga Narkoba jenis shabu, yang tengah disimpan tersangka didalam tas, yang mana barang bukti sabu tersebut diakui adalah miliknya.

Kapolsek Tandes Kompol H. Kusminto SH, menjelaskan, bahwa tersangka ditangkap pada saat dilakukannya operasi cipkon, yang mana pada saat operasi cipta kondisi sedang berjalan tersangka nampak terlihat gugup atau kebingungan.

“Ketika itu tersangka terlihat mencurigakan dan akhirnya anggota lalu lintas dan saya mengecek barang bawaannya, yang mana saat itu tersangka membawa tas. Setelah dibuka tasnya ternyata benar disitu terdapat dua paket olastik kecil yang diduga adalah narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolsek.

Saat dilakukan interogasi lebih lanjut, kata Kusminto, tersangka menjelaskan bahwa memang benar itu adalah narkotika jenis miliknya dan setelah itu yang beesangkutan beserta barang buktinya, kita gelandang ke Mapolsek Tandes untuk dilakukan proses pengembangan penyidikan.

“Atas hal tersebut sementara kita mengarah kepada tersangka sebagai pengedar, dan masih akan kita kembangkan lagi mungkin kepada bandarnya atau yang lainnya, dan mudah mudahan dalam waktu tiga hari kita bisa kembangkan kasus tersebut hingga keakar akarnya sampai tuntas,” tegas Kapolsek

Saat ini tersangka beserta barang buktinya, yaitu sebuah Tas merek Gues, 2 kantong plastik kecil berisi kristal putih jenis sabu dengan berat 0.28 gr dan 0.19 gr, berhasil diamankan di Mapolsek Tandes guna proses penyidikan lebih lanjut.*

Reporter:  Bachtiar

Related posts

Bangkitkan Semangat Kerja dengan Senam Bersama

agus petisi

Bejad ! Anak Pemilik Kos Diciduk Lantaran Perkosa Mahasiswi Baru

Aspidmil Kejati Jatim Ikuti Pengarahan Dan Evaluasi Kinerja Triwulan Oleh Jampidmil

agus petisi