Bondowoso, Pancarkan.com – Rabu (30/10/2019) sekitar pukul 12.30 WIB, anggota Sat Resnarkoba Res Bondowoso menangkap Sukinem Ferawati binti Burasaman (42), warga Dusun Widoro Desa Pancoran Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso, pelaku terduga penjual dan pengedar shabu – shabu di Hotel Anugerah Kecamatan Bondowoso Jawa Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso menjelaskan, Selasa (29/10/2019) anggota mendapat informasi jika di wilayah Kecamatan Bondowoso terjadi peredaran shabu shabu.
Dari informasi yang diterima, anggota menindak lanjutinya hingga pada Rabu (30/10/2019) sekitar pukul 12.30 WIB, Sukinem Ferawati berhasil ditangkap di Hotel Anugerah.
“Dari tangan pelaku, anggota kami berhasil menyita barang bukti, 3 klip plastik isi kristal berisi shabu – shabu seberat 2,50 Grm, 1 buah timbangan Merk CHQ HWH warna hitam, dan 1 buah HP Merk Evercoss yang kini telah kami amankan untuk bahan proses penyidikan,” terang Iptu Hadi Sukisman, SH.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU. RI No.35 2009 tentang Narkotika dan kini tersangka sudah diamankan di Rutan Mapolres Bondowoso guna mempermudah proses lebih lanjut pihak penyidik.*
Reporter : Cipto