Pancarkan.com
Hukum

Polsek Pulau IX Sinjai Amankan Pelaku Cabul

Pelaku diamankan polisi

Sinjai, Pancarkan.com – Seorang pria berinisial Yf (47), warga Dusun Kambuno Barat Desa Pulau Harapan, Kecamatan Pulau IX Kabupaten Sinjai, diamankan Polisi Senin (30/09/2019).

Tim khusus itu membekuk pelaku karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Pulau IX Ipda Sasmito, mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan aduan dari keluarga korban, Senin (30/9/2019). Tindakan dugaan pencabulan tersebut terjadi pada hari Jumat (13/9/2019).

“Orangtuanya baru tahu kejadian tersebut kemarin,” ujar mantan Kasubag Humas Polres sinjai Ipda Sasmito.

Perbuatan pelaku, terungkap setelah salah satu dari teman korban menceritakan kepada orang tua korban bahwa korban pernah berhubungan Intim dengan pelaku.

Saat korban berada di rumah pelaku, dan minta korban DN (9), NA (7) membuka celana dengan iming-iming Rp. 5000 kepada korban.

Menurut Kapolsek Pulau IX Ipda Sasmito, kasusnya sudah ditangani Unit PPA. “Pelaku  akan dikenakan pasal Pencabulan dan pasal Undang-undang Perlingdungan Anak,” tambahnya.(*)

Reporter : Rasyid Sulsel

Related posts

Bawa Sabu, Sopir Truk Diciduk TAB Polsek Tandes

agus petisi

Cipkon Gabungan Rayon 4 Polsek Tandes Jaring 15 Pelanggar

agus petisi

Mahasiswa UMM Belajar Tentang Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Kota Malang

agus petisi