Pancarkan.com
Pemerintahan

KTP dan KK tak Berlaku Berobat Gratis, 82 Ribu Warga Bondowoso Akan Didaftarkan BPJS

Bondowoso, Pancarkan.com – Tidak berlakunya lagi KTP dan KK sebagai syarat biaya pengobatan dan perawatan di tiap Puskesmas menjadi pembicaraan kurang sedap bagi masyarakat. Bahkan salah satu warga Desa Jetis menganggap bahwa antara pihak Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan tidak singkron.

Bambang ketika di rumah Kades Jetis menuturkan, dia sekarang justru bingung dengan aturan Per 1 Oktober 2019 ini, padahal pada kejadian kejadian sebelumnya, saat mengurusi biaya gratis salah satu warga, pihak Rumah Sakit menyatakan bisa jika memiliki surat tidak mampu.

“Namun dari pihak Dinkes justru harus masuk data base BPJS terlebih dahulu, sehingga hal ini sangat membingungkan,” tuturnya.

Pendaftaran BPJS yang dikirim ke Dinas Sosial maka preminya dibayar oleh daerah, namun kalau dari Dinkes biasanya tidak tertolak, karena semua persyaratan sudah diverifikasi terlebih  dahulu.

Bagi yang tidak mampu mau buat kartu KIS dan nama tidak ada dalam data base, maka harus diurusi terlebih dahulu ke Dispenduk Capil, sebab untuk mendaftar BPJS harus punya NIK KTP atau KK sebagai persyaratan.

Menanggapi pemberlakuan tidak berlakunya lagi KK atau KTP sebagai syarat gratis di Puskemas, Kadis Kesehatan menjelaskan, ada mekanisme atau prosedur lain sebagai penggantinya. Seperti saat ini Dinkes dan BPJS sudah punya data 82 ribu jiwa penduduk di Kabupaten Bondowoso tidak memiliki kartu BPJS.

“Maka sekarang kita daftarkan dan sudah kita entri, tinggal cetak kartunya,” ujarnya.

Sementara untuk Per 1 Oktober satu dari 82 orang sakit atau dirawat di Puskesmas dan tidak memiliki kartu BPJS, maka orang tersebut cukup menyerahkan KTP atau KK, kemudian petugas Puskesmas akan mengetik NIK mereka.

“Setelah namanya ada maka biayanya gratis, tapi jika tidak ada di Data Base maka harus bayar umum atau bayar biaya restribusi sesuai Perbub.”

Kalau bayar umum kemudian dia adalah warga miskin, segeralah perangkat desa atau keluarganya membantu membantu mendaftarkannya ke Dinas Sosial. Yang pasti perangkat desa tahu tahapan atau prosedur yang harus dilakukan.*

Reporter : Cipto

Related posts

Sidoarjo Raih Penghargaan Satya Lencana Karya Bhakti Praja

redaksi

Sekda Jombang Tempati Rumah Dinas

redaksi

Danramil Puri Pantau Seleksi Perangkat Desa Kenanten

redaksi