Pancarkan.com
Hukum

Edarkan Pil Koplo, Warga Penambangan Dibekuk Resnarkoba Polres Bondowoso

Barang bukti dan tersangka yang diamankan Satreskoba Polres Bondowoso

Bondowoso – Pancarkan.com – Sat Resnarkoba Polres Bondowoso menangkap Jumalis (21), warga Desa Penambangan, Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso Jawa Timur saat sedang edarkan pil  logo Y  (pil koplo) di sebuah warung kopi sebelah lapangan sepak bola Desa Petung Kecamatan Curahdami Kabupaten  Bondowoso.

Awalnya penangkapan tersebut, Kamis (12/9/2019) anggota Sat Resnarkoba mendapat informasi jika di daerah Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso kerap terjadi peredaran Pil logo Y.

Selanjutnya, anggota Resnarkoba menindak lanjuti informasi tersebut, hingga pada Jumat (13/9/2010) sekitar pukul 21.00 WIB Anggota Satresnarkoba Res Bondowoso berhasil menangkap pelaku Jumalis karena terbukti sebagai pengedar pil logo Y.

“Selain menangkap pelaku,  kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku diantaranya 78 butir pil logo Y, uang tunai Rp. 300 Ribu hasil penjualan, dan 1 HP merek Samsung J3 warna hitam,” terang Iptu Adi Sukisman.

Berdasar bukti, kini pelaku Jumalis ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar Pasal 197 Subs 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.*

Reporter : Cipto

Related posts

Razia SPPT, Satlantas Polres Situbondo Jaring 100 Pengendara

agus petisi

Polres Situbondo Gelar Lat-Pra-Ops dalam Rangka Berantas Narkoba

agus petisi

Polda Jatim Amankan Dua Tersangka Order Makanan Fiktif Beromzet Rp 2 Milyar