Pancarkan.com
Hukum

Resnarkoba Polres Bondowoso Tangkap Pengedar Shabu Warga Dadapan

Tersangka dan barang bukti yang diamankan

Bondowoso, Pancarkan.com – Anggota Sat Resnarkoba Polres  Bondowoso menangkap Suyono alias Pak Erin bin Busadin (39), warga Desa Dadapan Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso, terduga pengedar shabu-shabu di dalam rumahnya di  Dusun Krajan Desa Dadapan  Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso Jawa Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso dalam keterangannya menjelaskan kronologis penangkapan pelaku, awalnya pada Jumat (6/9/2019), anggota Resnarkoba mendapat informasi jika di Desa Dadapan sering terjadi peredaran shabu – shabu. Dari informasi tersebut langsung, ditindaklanjutinya.

“Dua hari kemudian, setelah kita intai dan dirasa pas, akhirnya pada Minggu (8/9/2019) sekitar pukul 00.30 WIB, anggota kami menggrebek serta menangkap Suyono, terduga pengedar  shabu shabu di dalam rumahnya,” terang Iptu Hadi Sukisman.

Keterangan lanjut Iptu Hadi Sukisman, dari hasil penangkapan,  ditemukan beberapa barang bukti, diantaranya,  2 klip plastik isi kristal Shabu seberat 0,53 Gram, 1 buah tempat minyak rambut, 1 buah timbangan kecil warna silver, 1 HP Nokia type 230 warna hitam, 1 buah gunting  2 buah korek api, 1 perangkat alat bong, 1 buah pipet kaca, dan 1 pak plastik klip.

“Pelaku berikut barang bukti kita bawa ke Mapolres Bondowoso guna proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut,” imbuh Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso.

Akibat perbuatannya, sebagai pengedar shabu, Suyono ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) huruf a UU. RI. No. 35 tentang Narkotika.*

Reprter : Cipto

Related posts

Polres Batu Bekuk Begal Biasa Menyaru Oknum Polri  

agus petisi

Tambang Galian C di Panceng Disidak Polres Gresik

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Program Bersih-Bersih BUMN Merupakan Langkah Preventif dan Represif Terhadap Fraud di Sektor BUMN

agus petisi