Pancarkan.com
Hukum

Polisi Ringkus Bandar Judi Kopyok di Sambit

Tersangka diamankan petugas

Ponorogo, Pancarkan.com – Entah apa yang menjadikan pelaku perjudian kopyok masih terus bermunculan, meskipun sudah banyak perjudian terus di grebek, diringkus oleh polisi.

Terbukti di wilayah Desa Wringinanom Kecamatan Sambit, Bandar Kopyok diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Sambit Ponorogo, Rabu (4/9/2019).

Penggrebegan judi kopyok yang digelar di pekarangan rumah milik Soirin, beralamat di RT. 005 RW 003, Dusun Tambong, Desa Wringinanom, Kec. Sambit, Kab. Ponorogo oleh Unit Reskrim Polsek Sambit pada rabu sore sekira pukul 16.00 WIB. Dalam penggrebekan itu polisi berhasil meringkus bandarnya.

Seperti penuturan Kapolsek Sambit AKP Sutriatna kepada media bahwa penggrebegan yang dilakukan anggotanya itu adanya informasi dari masyarakat.

“Memang benar kemarin sore anggota berhasil menangkap bandar judi kopyok di desa Winginanom. Ini berawal sejak  bulan Agustus 2019, Unit Reskrim Polsek Sambit mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Tambong, Desa Wringinanom, Kec. Sambit, Kab. Ponorogo sering digunakan untuk perjudian jenis dadu kopyok. Kemudian unit Reskrim melaksanakan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut. Dan setelah melaksanakan penyelidikao  ternyata benar, di tempat tersebut sering dilakukan perjudian jenis dadu Kopyok. Dan kemarin sore bandarnya atas nama Arip Adi S yang tengah menggelar judi berhasil ditangkap sedang penombok kabur,” tutur Kapolsek.

Masih menurut Sutriatna, baik pelaku dan barang bukti sudah diamankan Polisi. “Arip selaku bandar yang warga desa setempat sudah kita amankan kita titipkan di Rutan Polres dan barang bukti yang kita amankan berupa, 1 (satu) buah bebaran yang bertuliskan angka dan tulisan besar/kecil, 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) buah tatakan dari kayu yang berbentuk bulat, 1 (satu) buah tempurung yang terbuat dari kelapa, dan Uang Tunai sejumlah Rp. 490.000. Adapun pelaku akan dijerat Pasal  303 KUHP, ” pungkas Kapolsek Sambit.*

Reporter: Kamaludin

Related posts

Anggota Polsek Pakal Rutin Pantau Tempat Keramaian

agus petisi

Polsek Tandes Jaring 50 Pelanggar Pada Cipkon Gabungan Bersama Dispenda

Bisnis Prostitusi Online Pononorogo Terbongkar

agus petisi