Pancarkan.com
Hukum

Polsek Wiyung Amankan Pelaku Tipu Gelap

pelaku yang diamankan polisi

Surabaya, Pancarkan.com – Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Wiyung berhasil ungkap pelaku tipu gelap, sebagaimana dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan pasal 363 KUHPidana, yang terjadi di sekitar Pos PTC Wiyung Surabaya, pada hari Senin 26 Agustus 2019 sekitar pukul 15.00 wib.

Korbannya adalah, Riyanto Staf Depot Bebek Nelongso Wiyung Surabaya, Febri Diantoro (21) warga Jl. Lasem Barat No. 50 Surabaya, Mohamad Edy Yusuf (22) warga Jl. Jagalan 8 B/ 21 Kec. Genteng Surabaya.

Sementara tersangka adalah Doni (59) swasta, warga Dsn. Barat Laok RT.000 RW.000, Kel/Desa Sendang Dajah Kec. Labang Kab. Bangkalan Madura.

Kejadian tersebut berawal pada hari Senin 26 Agustus 2019 pukul 15.00 wib disekitar Pos PTC Wiyung Surabaya, pada saat itu anggota Lantas dan anggota TAB Polsek Wiyung sedang melaksanakan patroli, dan melihat ada dua orang laki laki sedang ribut terkait masalah sepeda motor Vario No Pol L 5591- ZD milik korban, yang awalnya motor korban dipinjam oleh tersangka dan tidak pernah dikembalikan alias dibawa kabur.

Akibat ribut ribut tersebut korban dan tersangka dibawa ke Pos Pam PTC Wiyung, dan selanjutnya dibawa oleh anggota ke Mako Polsek Wiyung untuk dilakukan pemeriksaan dan interograsi.

“Dari hasil interograsi tersebut tersangka Doni telah melakukan tindak pidana di beberapa TKP, diantaranya, pada tanggal 16 Nop 2018, Doni dan Samsul Arifin yang sudah ditangkap anggota Polsek Wiyung pada tanggal 15 April 2019, telah meminjam sepeda motor Vario No Pol L -5591- ZG milik korban Febri Diantoro, ditoko bunga Jasmin di Jl. Biliton Surabaya dengan alasan pinjam untuk beli bunga lalu dibawa kabur,” terang Kapolsek

Kemudian, lanjut Kapolsek, pada tanggal 13 Desember 2018, tersangka Doni dan tersangka Samsul Arifin yang juga lebih dulu ditangkap Polsek Wiyung, mencuri sepeda motor Yamaha Fino warna biru No Pol L -3256- RR, milik korban Mohamad Edy Yusuf, sewaktu diparkir di Depot Bebek Semangat Jl. Undaan Peneleh Surabaya.

Lalu pada tanggal 15 April 2019, tersangka Doni, Hasan dan Samsul Arifin juga telah meminjam sepeda motor Honda Beat dan dibawa kabur oleh Samsul arifin dan berhasil ketangkap. Tersangka Doni dalam aksi kejahatannya menggunakan sarana sepeda motor Scoopy coklat dengan No Pol L -5159- UF atas nama Ratna Pitaloka.

Pada tahun 2009 tersangka Doni juga melakukan tipu gelap jual beli kayu, yang TKP nya diwilayah Perak Surabaya dan ditangkap Unit Reskrim Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya, lalu tahun 2015 tersangka Doni melakukan tipu gelap sepeda motor Vario, yang TKP nya di depan RS. PHC Perak dan ditangkap Unit Reskrim Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya.

Selain itu, pada tahun 2016 tersangka Doni juga melakukan tipu gelap mesin bubut, dan berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polrestabes Surabaya.

Tersangka beserta barang buktinya, yang diantaranya, 1 unit sepeda motor Scoopy coklat No Pol L -5159- UF yang digunakan sebagai sarana kejahatan, 1 buah STNK an. Ratna Pitaloka, 1 buah KTP an. Doni, 1 buah dompet, 1 buah tas cangklong kecil, saat ini diamankan di Mapolsek Wiyung guna proses lebihlanjut.*

Reporter : Bachtiar

Related posts

Sikapi Maraknya OTT, Sekjen LPKAN: Indonesia Perlu Konsep Pencegahan Korupsi Maksimal

Ungkap Kasus UU ITE, Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan Korban PMI Hongkong

redaksipancarkan

Polres Bondowoso Ringkus Pelaku Pencurian Motor di 57 TKP

agus petisi