Pancarkan.com
Peristiwa

Walikota Mojokerto Puji Layanan SIM di Polres Kota

MOJOKERTO, PETISI.CO – Pelayanan pengurusan SIM di Polres Kota Mojokerto perlu dibanggakan,  pasalnya layanan publik di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota (Polresta) tentang pelayanan mengurus SIM tak sampai makan waktu 10 menit.

Hal ini dibuktikan oleh Walikota Mojokerto Hj. Ika Puspitasari, SE,  saat melakukan perpanjangan SIM di kantor Satpas Polresta Mojokerto, Selasa (9/4/2019).

Dalam pelayanan pengurusan SIM, awal masuk, pemohin disambut oleh petugas pemandu SIM dari Polwan, memakai baju merah. Polwan inilah yang awal membantu masyarakat yang hendak mengurus SIM, sehingga dipastikan masyarakat yang dilayani merasa nyaman.

Menurut petugas, kehadiran Walikota kali ini adalah melakukan perpanjangan SIM A dan C, karena masa berlakunya telah habis. Mengingat syarat dengan perekaman sidik jari, maka kepengurusan SIM tidak bisa diwakilkan dan harus datang sendiri.

Kehadiran Walikota bersama suami disambut oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono, SH SIK M.Sc (Eng), mengaku senang atas layanan kepolisian dengan cepat dan ramah.

Walikota  sangat mengapresiasi pelayanan publik di kantor Polres Mojokerto Kota yang sangat ramah dan cepat. Tidak kurang dari 10 menit, proses perpanjangan SIM sudah selesai.

”Terima kasih atas pelayanan yang sangat ramah dan cepat dari petugas SIM Polres Mojokerto Kota. Semoga kedepan Polres Mojokerto Kota semakin sukses dan dicintai masyarakat,” ucap Walikota.

Kapolres AKBP Sigit Dany Setiyono, SH SIK M.Sc (Eng) menegaskan, bahwa SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi oleh Kepolisian kepada seluruh warga masyarakat yang telah memenuhi persyaratan, baik jasmani, administari, dan kemampuan, terampil dalam mengendari kendaraan serta pengetahuan berlalu lintas di jalan.

“Ibu Walikota adalah contoh yang baik untuk semua warga masyarakat yang sadar dan patuh pada aturan berlalulintas sesuai UU No 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sehingga hal ini bisa dijadikan tauladan yang bagus bagi masyarakat, karena setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan baik itu Kapolres, bahkan Walikota sekalipun wajib memiliki SIM sebagai kelengkapan dalam mengemudikan kendaraan dan jika SIM tersebut telah habis masa berlakunya, wajib untuk diperpanjang,” pungkasnya.(syim)

The post Walikota Mojokerto Puji Layanan SIM di Polres Kota appeared first on Petisi.

Sumber Berita : PETISI

Related posts

Gedung Baru FIFGROUP Cabang Rungkut Dilengkapi Fasilitas Integrated Self Service

redaksipancarkan

Antisipasi Banjir, Babinsa Bersama Tiga Pilar Cek Saluran Irigasi

Kapolres Sijunjung Pimpin Sertijab

redaksi