Pancarkan.com
Hukum

Ketua LSM KRPK Blitar Dituntut 2 Tahun

Dalam Sidang Kasus ITE

BLITAR, PETISI.CO – Sidang lanjutan kasus ITE yang menjerat M. Triyanto, Ketua LSM KRPK, Rabu (10/04/2019) memasuki tahapan penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang perkara ini dipimpin Hakim Ketua, Mulyadi Aribowo, S.H, didamping hakim anggota, Suci Asrti Pramawati, S.H., M. Hum, dan Rahid Pambingkas, S.H. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Nanang Dwi Priharyadi, S.H, Muhamad Taufik Sugianto, S.H, Grisnita Devi, S.H.

Dalam persidangan ini,  JPU  menyampaikan bahwa terdakwa Mohammad Trijanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau  mentransmisikan dan/atau  membuat dampak diaksesnya informasi elektronik/atau, dokumen elektonik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau, pencemaran nama baik yang melanggar Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016, tentang perubahan UU No 9 tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik sebagaimana disebut dalam dakwaan.

Untuk itu JPU menuntut terdakwa dengan  pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan dan semua barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, serta  terdakwa membayar segala biaya perkara sebesar Rp 5000.

Hendy

Setelah selesai persidangan Penasehat Hukum terdawa Hendy SH mengatakan,  dalam persidangan kali ini ada dua kondisi, satu kita cukup lega, kedua ada yang tidak lega. Terkait  dakwaan itu masih ada pasal 14, 15, Undang-undang tahun 1946, kemudian ada pasal 28, soal berita bohong, dakwaan itu ada, tapi sekarang tidak ada.

“Sekarang tuntutannya hanya tinggal pada pencemaran nama baik, cuman kita tidak sependapat dengan lamanya tuntutan dua tahun,” kata Hendy.

Lebih lanjut Hendi menjelaskan, ada peristiwa yang sama, salah seorang warga dari Kabupaten Purwakarta, pernah melakukan postingan,  saat itu berdakwa hanya divonis dengan empat bulan penjara, perkara itu sampai kasasi dan yang memeriksa adalah Hakim setingkat Artijo Al-Kotsar Hakim Agung pemeriksa tingkat kasasi.

Hendi menambahkan, “Klien kami atau terdakwa ini postingannya tidak ada provokatif sama sekali, jadi kita tidak sependapat pada besarnya tuntutan itu, tapi yang perlu kita tunggu adalah keputusan majelis hakim yang punya wewenang, kita akan menggunakan vonis di daerah yang lain sebagai analogi perbandingan, dan kita siap melakukan pembelaan di sidang Selasa minggu depan, kita puas hanya tinggal soal pencemaran nama baik, keonaran, kabar bohong itu semua sudah tereliminasi, alhamdulillah,” tambah Hendy.(min)

The post Ketua LSM KRPK Blitar Dituntut 2 Tahun appeared first on Petisi.

Sumber Berita : PETISI

Related posts

Polres Batu Bekuk Begal Biasa Menyaru Oknum Polri  

agus petisi

Kapolres Banyuasin Pimpin Sertijab Pejabat Utama

agus petisi

Unit VI Resmob Polresta Tangerang Ringkus Spesialis Motor dan HP