Pancarkan.com
Hukum

Tim Anti Bandit Polsek Wiyung Ciduk Pelaku Penipuan

SURABAYA, PETISI.CO – Tim Anti Bandit (TAB) Reskrim Polsek Wiyung dipimpin Kanit Reskrim Ipda. Wahyu, berhasil mengungkap dengan menangkap tersangka pelaku tipu gelap, yang terjadi pada Minggu (24/3/2019) sekitar pukul 15.00 wib di Pabrik Roti Wiyung Surabaya.

Tersangka adalah Boby Hermasyah (28) bekerja sebagai sopir, warga Semampir Selatan 3-A Surabaya. Sedangkan korban adalah Aldi Widianto, pekerjaan swasta warga Surabaya.

Kejadian berawal pada saat itu pelaku meminjam sepeda motor merk Honda Supra X No Pol L 2973 WL milik korban, yaitu dengan alasan akan dipakai untuk pulang sebentar di kos kosannya di Wiyung. Namun, kenyataannya sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya dijaminkan untuk membayar hutang pelaku senilai Rp. 5 Juta kepada J yang diduga sebagai penadah.

Tersangka saat menjaminkan kepada  Johan dengan cara bertemu di warkop yabg berada di Jl. Menganti Gresik, setelah menjaminkan sepeda motor tersebut tersangka tidak kembali ke tempat kerja lagi, sehingga korban mencarinya kemana – mana dan tidak mendapatkan hasil alias tidak ketemu, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wiyung.

Selanjutnya, anggota TAB Polsek Wiyung langsung turun melakukan penyelidikan, dan kemudian tersangka berhasil ditangkap oleh anggota TAB di SPBU Wiyung sekitar pukul 00.00 wib, dan kemudian tersangka langsung dilakukan pemeriksaan intensif, setelah diperiksa ternyata tersangka juga sudah pernah menggadaikan sepeda motor merk Lexi milik Samuel senilai Rp. 5 Juta kepada J.

Selanjutnya, pada Senin (25/3/2019) sekitar jam 07.00 wib, tersangka Bobi dikeler oleh anggota TAB Wiyung guna menunjukkan tempat J selaku penadah sepeda motor Supra X 125 milik korban di warkop Jl Menganti Gresik atau ke rumahnya, namun sayangnya J tidak berhasil ditemukan dan tersangka lalu disuruh menunjukkan rumah Samuel korban pemilik sepeda motor merk Lexi yang digadaikan kepada J dan juga tidak tahu alamat rumahnya.

Saat ini tersangka Bobi Hermansah beserta barang buktinya 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra X 125 No Pol L 2973 WL, Uang tunai sebanyak Rp. 100.000, sisa dari hasil kejahatan dan HP merk Samsung sebagai alat komunikasi, diamankan di Mapolsek Wiyung guna pengembangan proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara untuk J sudah dibuatkan Daftar Pencarian orang (DPO), dan kini masih dalam pengejaran TAB Polsek Wiyung, untuk sepeda motor merk Honda Supra X 125 milik korban atas nama Aldi Widianto juga telah dibuatkan Daftar Pencarian Barang. (bah)

The post Tim Anti Bandit Polsek Wiyung Ciduk Pelaku Penipuan appeared first on Petisi.

Sumber Berita : PETISI

Related posts

Tongkat Komando Danlantamal V Resmi Berganti Kolonel Marinir Joni Sulistiawan

Kejati Jatim Mengikuti Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Pramusrenbang) bidang Pengawasan Tahun 2024

agus petisi

Lapas Banyuwangi Razia HP Warga Binaan

agus petisi