Pancarkan.com
Hukum

Reskrim Polsek Kota Banyuwangi Gelandang Bandar Togel

BANYUWANGI, PETISI.CO –  Pemberantasan perjudian di wilayah kota, Polsek Banyuwangi tidak mau setengah hati. Karena selain meresahkan, perjudian juga menjadi penyakit masyarakat yang wajib diberangus.

Seperti yang terjadi pada Kamis (4/4/19) petang, sekitar pukul 16.30 WIB. Unit Reskrim Kota Banyuwangi berhasil menggelandang terduga bandar judi Totoan Gelap (Togel).

Kapolsek Kota Banyuwangi, AKP Ali Masduki melalui Kanit Reskrim, Ipda Nurmansyah mengungkapkan, pihaknya telah menangkap terduga pelaku bandar Togel disebuah warung di jalan Letkol Istiqlah, lingkungan Singomayan, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Banyuwangi.

“Terduga bandar Togel ini kita ringkus dari warung di jalan Letkol Istiqlah, Lingkungan Singomayan, Kelurahan Singonegaran,” ungkap Ipda Nurmansyah, Jumat (5/4/2019).

Terduga bandar Togel, itu adalah Hollies Banie Adam alias Adam (42), warga Lingkungan Singomayan, Kelurahan Singonegaran Kecamatan Banyuwangi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga bandar Togel ini langsung kita tahan,” paparnya.

Dari penangkapan bandar tersebut, anggota Reskrim berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB) berupa 1 unit handphone merk Xioami warna hitam, key BCA, uang sebesar Rp.110 ribu, dan 1 ATM BCA.

“BB sudah kita amankan untuk dijadikan alat bukti di persidangan di pengadilan,” beber Nurman.

Dalam kesempatan ini, Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi ini menghimbau kepada warga masyarakat hendaknya menjauhi yang namanya perjudian. Disamping tidak ada manfaatnya, perjudian tersebut dilarang oleh pemerintah maupun agama.

“Judi itu tidak ada manfaatnya, jauhi yang namanya perjudian. Karena dilarang oleh pemerintah, jika ketahuan akan berurusan dengan hukum,” ucapnya.(gus)

The post Reskrim Polsek Kota Banyuwangi Gelandang Bandar Togel appeared first on Petisi.

Sumber Berita : PETISI

Related posts

Kapolres Dharmasraya Pimpin Sertijab Dua Pejabat Utama

agus petisi

Dengan Kuota 300 Pemohon, SIM Cak Bhabin Menyasar Kecamatan Benowo Surabaya

Korban Hingga 258 Orang, Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Penipuan Trading