Pancarkan.com
Hukum

Spesialis Pencurian HP Diringkus

BLITAR, PETISI.CO – Unit Resmob Polres Blitar, Rabu (03/04/2019) menangkap pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 363 KUHP, Hadi Purwanto alias Irek (34) asal Dusun Trenceng, Rt. 05/03, Desa Popoh, Kecamatan Selopuro. Pelaku pencurian tak berkutik ketika dicokok anggota Resmob Polres Blitar, di Dusun Ringinrejo, Desa Jambe Pawon, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.

Iptu Burhanudin, Kabag Hukum Polres Blitar mengatakan, kejadian pencurian itu di ketahui 28 Maret 2019 lalu sekira pukul 04.00 Wib. Modus operandinya, pelaku mengambil HP merk Advan yang berada di dalam rumah tanpa seijin pemiliknya. “Dengan cara sebelumnya mencongkel jendela,”kata Burhanudin.

Lebih lanjut Burhan menjelaskan, Kamis 28 Maret 2019 sekira pukul 06.00 Wib istri korban menanyakan HP suaminya. Selanjutnya suami korban menjawab bahwa HPnya ditaruh di bibir jendela sembari menunjuk kearah jendela. Tetapi korban mendapati jendela terbuka dan HP merk Advan warna putih sudah tidak ada pada tempatnya. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp.3.000.000,- dan melaporkan ke Polres Blitar guna penyelidikan lebih lanjut.

Burhanudin menambahkan, Rabu 03 April 2019 Unit Resmob Polres Blitar setelah mendapatkan  Laporan Polisi Nomor : LP.B/ 22 / IV/ 2019/ Jatim/ RES BLITAR tanggal 03 April 2019, lalu melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sebelumnya unit resmob melakukan penyelidikan di sekitar TKP.

Kemudian team resmob melakukan penyelidikan terhadap sesorang yang patut diduga sebagai pelakunya. Selanjutnya unit resmob melakukan penangkapan terhadap terduga. Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Setelah melalui pengembangan tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian HP di beberapa tempat lainnya.

Di antaranya: di rumah Nari alamat Dusun Slumpang, Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, Selasa 26 Maret 2019 dan di rumah Agus Budiono Jl. Anjasmoro, RT. 02/07, Dusun Karangan, Desa/Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar,Senin 25 Maret 2019.

Untuk selanjutnya tersangka beserta barang  bukti berupa sepeda motor dan puluhan HP merk Advan dari hasil kejahatanya diamankan di Mapolres Blitar. Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP. (min)

The post Spesialis Pencurian HP Diringkus appeared first on Petisi.

Sumber Berita : PETISI

Related posts

Cabuli Cucu, Kakek Asal Locare Diseret ke Mapolres Bondowoso

agus petisi

Jaksa Agung ST Burhanuddin Gunakan Hak Pilih dalam Pesta Demokrasi 14 Februari 2024

agus petisi

Polres Tanjung Perak Ciduk Komplotan Pencuri Mobil di Kali Mas Barat