Pancarkan.com
Berita UtamaPemerintahan

PPDI Jatim: PP 11 Tahun 2019 Perhatikan Kesejahteraan Perangkat Desa

SIDOARJO, PETISI.CO – Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 dinilai menguntungkan perangkat desa. Sebab, dalam PP yang disahkan Pemerintah pada 28 Februari lalu itu, dengan jelas dan tegas memperhatikan kesejahteraan perangkat desa.

“Kami selaku pengurus mengucapkan terimakasih kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mengeluarkan PP 11 Tahun 2019,” kata Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jawa Timur (Jatim), Mujito.

Untuk itu, PPDI memandang perlu sosialisasi terhadap PP 11 tahun 2019 kepada seluruh perangkat desa di Hotel Utami, Sidoarjo, Jumat (29/3/2019). Kegiatan tersebut, sekaligus ajang silaturahmi dengan Forkopimda Jatim dan dalam rangka mensukseskan Pemilu 2019.

Menurut Mujito, perangkat desa beruntung dengan keluarnya PP 11 tahun 2019. Di PP itu sudah dijelaskan bahwa perangkat desa akan mendapatkan penghasilan paling sedikit setara IIA, untuk tahun 2019 sekitar Rp 2.020.000.

Dengan begitu, secara otomatis PP itu juga dijalankan di seluruh Kabupaten/ Kota di Indonesia, termasuk di Jatim. “Jadi, di PP itu akan mengangkat penghasilan perangkat desa yang hari ini masih dibawah standar. Dengan PP 11 itu berarti penghasilan perangkat desa meningkat seperti ASN golongan IIA,” jelasnya.

Dia meminta kepada seluruh perangkat desa di Jatim untuk tegak lurus kepada pemerintah yang telah memperhatikan penghasilan. “Kami PPDI dengan telah ditandatangani PP Nomor 11 Tahun 2019 kami harus tegak lurus kepada pemerintah yang hari ini sudah mensejahterahkan perangkat desa,” ucapnya.

Sosialisasi PP Nomor 11 tahun 2019 ini juga dihadiri Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Dihadapan ribuan perangkat desa, Khofifah menyampaikan guna menghadapi Pemilu2019, perangkat desa dan masyarakat dapat berperan sekaligus menjadi ujung tombak yang sangat menentukan bagi kesuksesan  mulai dari tahapan hingga pelaksanaan pemilu pada 17 April 2019.

“Menghadapi tahun politik di Indonesia, perangkat desa hendaknya segera mengkoordinasikan tugas, pokok dan fungsinya bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Satlinmas. Agar setiap proses tahapan yang akan dilalui berjalan dengan baik dan lancar,” pintanya.

Menurutnya, Kades sebagai pemimpin tertinggi di desa sebaiknya segera melakukan koordinasi dengan seluruh lini di desa supaya masing masing permasalahan dapat terdeteksi serta terantisipasi dari lini terbawah. Langkah koordinasi tersebut akan membuat masyarakat menjadi tenang.

“Jangan sampai timbul ke khawatiran bagi seluruh warga masyarakat. Kami yakin, pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/ kota terus melakukan komunikasi secara intensif. Maka, PPDI menjadi bagian penting untuk melakukan koordinasi yang sama dengan lini terbawah,” ujarnya.

Pihaknya memprediksi jika tingkat partisipasi masyarakat atau Daftar Pemilih Tetap (DPT) peserta pemilu tinggi, beban dari KPU akan juga meningkat. Maka, semua pihak mulai dari lini tertinggi dan terbawah memiliki kewajiban menjaga agar pesta demokrasi di Indonesia terkawal dengan dinamis dan kondusif.

Sementara itu, terkait dengan Peraturan Pemerintah  No 11 Tahun 2019, Khofifah menyebut bahwa pemerintah telah menetapkan penghasilan tetap bagi Kades Rp. 2.426.640, Sekdes Rp. 2.224.420 dan perangkat desa lainnya yaitu KAUR, Kasi, dan Kadus Rp. 2.022.200.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Bupati/ walikota lewat Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) agar bisa segera menyosialisasikan dan merealisasikannya,” tuturnya. (bm)

The post PPDI Jatim: PP 11 Tahun 2019 Perhatikan Kesejahteraan Perangkat Desa appeared first on Petisi.

Sumber Berita : PETISI

Related posts

Wabup Mojokerto Ngopi Bareng Bersama Forkopimda

redaksi

Bupati Sijunjung Buka Minangkabau Cup 2019

redaksi

Duta Digital Bangkalan Audensi dengan Dinas PMD Kabupaten Bangkalan