Pancarkan.com
Hukum

Perusak APK Dituntut 4 Bulan Penjara

BANYUWANGI, PETISI.CO – Kasus dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) mulai memasuki masa tuntutan di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Darmawan dengan hukuman penjara selama 4 bulan.

JPU berpendapat, Darmawan telah terbukti melanggar pasal 521 jo pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017.

Selain hukuman penjara, JPU Ketut Gde Dame Negara juga menuntut terdakwa untuk membayar denda kepada negara sebesar Rp 5 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sehingga jika terdakwa tidak membayar denda tersebut harus digantikan dengan kurungan selama 3 bulan.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan Selasa (26/3/2019) siang, Gde Dame Negara menyebut menyampaikan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan, kata, Ketut Gde Dame Negara, terdakwa merugikan saksi Kojin dan Subur Rianto.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya,” katanya saat membacakan surat tuntutan.

Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dipersidangan, adanya perdamaian antara kedua belah pihak berdasarkan berita acara perdamaian antara terdakwa Darmawan dengan Subur Rianto pada Senin (25/3/19).

Pengacara terdakwa Darmawan, Firdaus Yulianto menyatakan, dirinya tidak ingin mengomentari tuntutan JPU terlalu berat atau tidak. Karena itu sudah menjadi kewenangan berdasarkan fakta persidangan dan pendapat hukum dari jaksa.

“Kita tetap akan melakukan pembelaan untuk meringankan hukuman dari klien. Karena prinsip sejak awal klien kita merasa bukan pelaku dari perusakan tersebut,” tegasnya.

Ditegaskan Firdaus, sudah ada berita acara perdamaian antara kliennya dengan pihak Banyu Biru Djarot. Proses perdamaian itu menurutnya dihadiri dan disaksikan langsung oleh Banyu Biru Djarot. Saat ini pihaknya sedang mengupayakan perdamaian dengan Kojin.

Dia berharap semua proses perdamaian berhasil. Sehingga bisa menjadi pertimbangan hakim untuk bisa meringankan putusan atau bahkan bebas.

“Kalau kami selaku penasehat hukum mengupayakan semaksimal mungkin bisa bebas sesuai dengan harapan dari klien kita yang merasa bukan sebagai pelaku sebagai perusakan tersebut,” pungkasnya.(gus)

The post Perusak APK Dituntut 4 Bulan Penjara appeared first on Petisi.

Sumber Berita : PETISI

Related posts

17 Perkara Pidum Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restorative

agus petisi

Ekspose Restorative Justice 2 Perkara Narkotika Disetujui Jampidum

agus petisi

Edarkan Pil Koplo, Warga Sumber Jeruk Dijebloskan Tahanan Polres Bondowoso