Pancarkan.com
Hukum

Pelanggaran Berlalulintas Kota Palu Didominasi Usia Produktif

PALU, PETISI.CO – Pelanggaran berlalulintas di jalan wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah, didominasi oleh usia produktif 16 sampai 25 tahun.

“Paling banyak dilakukan oleh rentan usia 16 sampai 25 tahun, didominasi kenderaan roda dua (R2) atau sepeda motor,” kata Kapolres Palu AKBP Mujianto, S.IK, melalui Kasat Lantas AKP Dewa Made Arda Dwi Alit Sukardi, S.IK, Senin, (25/3/2019).

Ia mengatakan, untuk mencegah dan menekan agar turunnya angka pelanggaran dan kecelakaan berlalulintas, Kepolisian Polres Palu meningkatkan penyuluhan.

“Upaya menekan laka lantas maupun pelanggaran, kami melakukan penyuluhan, di masyarakat, di sekolah-sekolah dan membuat beberapa produk, baik baliho, video, dan lain-lain terkait himbauan tertib berlalu lintas,” ujarnya.

Selain itu kata dia, polisi juga memasang tanda peringatan pada daerah yang dianggap rawan terjadinya pelanggaran dan kecelakaan berlalu lintas.

“Melakukan operasi dan melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas guna mencegah kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.

Kasat Lantas Polres Palu ini paparkan, pasca bencana alam gempa bumi tsunami dan likuefaksi 28 September 2018 lalu, pelanggaran kenderaan bermotor tambah meningkat di wilayah Kota Palu.

“Peningkatannya terlihat dari hasil operasi yang sudah kami lakukan, yang sebelum operasi terlebih dahulu dilakukan himbauan,” jelasnya.

Dalam operasi selama bulan Januari dan Febuari lalu, kata dia, Satuan Lalulintas Polres Palu telah mengeluarkan dua ratusan surat tilang dan menahan ratusan sepeda motor tanpa kelengkapan dokumen.

“Lagi pelanggarannya dinominasi oleh kendaraan roda dua atau sepeda motor, dengan pelanggaran tidak mengunakan helm, tidak ada memakai plat nomor dan memakai knalpot bising atau bogar,” ungkapnya.

Padahal ungkap mantan Pama Polda Sulteng ini, akibat pelanggaran berlalulintas, menyebabkan bahaya maupun kerugian bagi pengendara.

Namun kata dia, diri optimis angka pelanggaran dan kecelakaan berlalu lintas di wilayah kota Palu akan turun bila semua pihak sadar akan pentingnya taat berlalu lintas.

“Tahun 2017 terjadi sebanyak 480 kasus pelanggaran berlalu lintas, yang meninggal dunia (MD) 51, luka berat (LB) 147, luka ringan (LR) 58  dan kerugian materil Rp.822.550 juta. Tahun 2018 menurun, hanya 380 kasus dengan MD 44, LB 101, LR  417 dan kerugian materinya Rp.616.850 juta,” jelasnya.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan melengkapi kenderaannya. Demi kemajuan Kota Palu sebagai ibu kota provinsi yang menjadi contoh untuk yang lain. Karena kalau terus melanggar pasti ditindak tegas,” tegasnya.(slo)

 

The post Pelanggaran Berlalulintas Kota Palu Didominasi Usia Produktif appeared first on Petisi.

Sumber Berita : PETISI

Related posts

Kinerja Positif Kejari Tanjung Perak, Berhasil Selamatkan Rp 37 M Keuangan Negara Hingga Sabet Juara I Penanganan Perkara Restorative Justice

agus petisi

MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNESA MENGIKUTI KEGIATAN EXPOSE DI KEJATI JATIM DALAM RANGKA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN DENGAN MENERAPKAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP 15 PERKARA PIDUM

agus petisi

Kapolda Sulteng: Tujuh Sasaran Operasi Keselamatan 2019

agus petisi