Pancarkan.com
Hukum

Curi Celana , Pemuda Ngawi Diringkus Polisi

PONOROGO, PETISI.COUlah jahat pemuda asal Kabupaten Ngawi ini akhirnya terungkap dan karena ulahnya harus berurusan dengan petugas dari Mapolsek Sukorejo. Kejadian memalukan ini terjadi pada Rabu siang (20/3/2019) sekira pukul 14.00 wib kemarin.

Beri Dwi Prasetian alias Gudel (28) warga dukuh Gondang Legi, Rt.05/ Rw.02, Desa Soco, Kecamatan Jogorogo, Kab. Ngawi, kemarin diringkus polisi yang mendapatkan laporan dari Pardi (48) warga Dukuh Tambang, Rt.03/ Rw.03, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sukorejo, Kab. Ponorogo. Pardi adalah pemilik toko pakaian Sumber Murah.

Pardi melaporkan Beri karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian celana di toko miliknya. Seperti yang disampaikan Kasubag Humas Polres Ponorogo,  Ipda Teguh Satrio kepada wartawan. Kronologi kejadian tindak kejahatan itu  terjadi pada Rabu (20/3/2019) sekitar pukul 13.30 wib pelaku masuk ke dalam toko Sumber Murah, dan langsung beraksi mengambil 5 potong celana pendek  dan dibawa masuk ke dalam kamar pas /  kamar ganti.

Lalu  celana pendek tersebut dimasukkan atau diselipkan ke dalam pinggang. Selanjutnya pelaku keluar kamar pas dan dicurigai oleh karyawan toko dan kemudian pemilik toko menghubungi petugas dan setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya.

“Saat petugas melakukan penggeledahan di sepeda motor pelaku kedapatan barang bukti sebanyak 10 potong celana panjang dan pendek berbagai merk yang diambil pelaku dari toko wilayah kecamatan Takeran, Gorang Gareng dan Nguntoronadi, Kab. Magetan. Selain di tempat tersebut di atas pelaku juga pernah mengambil barang di toko Top Mode Ngunut Babadan, Ponorogo.

Selama ini pelaku sudah 3 kali mengambil pakaian di toko Sumber Murah di atas dan kerugian korban sekitar Rp.2.850.000,” terang Kasubag Humas.

Masih menurut Kasubag Humas bahwa dalam aksinya  pelaku pura-pura beli pakaian kemudian masuk kamar ganti lalu beberapa potong pakaian dimasukkan dalam celana seputaran pinggang. “Barang bukti yang kita amankan antara lain 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, warna hitam , nopol AE 6539 MW, atas nama pelaku dan 5 potong celana pendek berbagai merk. Semuabya kita amankan dan pelaku kita tahan di Polres setelah selesai pemeriksaan sampai tuntas,” pungkasnya. (mal)

The post Curi Celana , Pemuda Ngawi Diringkus Polisi appeared first on Petisi.

Sumber Berita : PETISI

Related posts

Kasus Ilegal Loging Hutan Sumber Wringin P.21

Gelar Apel, Kapolda Cek Kelayakan Alsus dan Almatsus yang Dimiliki Satker Polda Jatim

Dua Warga Tuban Diamankan Polsek Pakal

agus petisi