Pancarkan.com
Hukum

Kakak Beradik Warga Pacar Kompak Nyabu

SURABAYA, PETISI.COKedua remaja yang masih kakak beradik ini akhirnya bersama – sama meringkuk di sel tahanan Polsek Tandes. Pasalnya, kakak beradik tersebut diduga telah kedapatan penyalahgunaan narkotika gol I jenis sabu – sabu di dalam rumahnya Jl. Pacar Kembang, Gang VI/ No. 09, Kel. Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Rabu (13/3/2019) sekitar pukul 06.30 wib.

Tersangka adalah RN (31) dan SO (20) keduanya adalah kakak beradik warga Jl. Pacar Kembang, Gang 06/ No. 9 A, Rt. 007/ Rw. 006, Kel. Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

Keduanya berhasil ditangkap anggota Tim Anti Bandit (TAB) Reskrim Polsek Tandes, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tandes Ipda. Gogot Purwanto SH, saat di dalam rumah yang berada di Jl. Pacar Kembang Gg. 6 No 9 Kel. Pacar Kembang Kec. Tambaksari Surabaya.

Kapolsek Tandes, Kompol H. Kusminto SH, menjelaskan, bahwa tersangka adalah bersaudara (kakak beradik) yang kedapatan menyalahgunaan narkoba jenis sabu, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dimaksud dalam Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Th 2009 Tentang Narkotika.

“Awalnya anggota TAB Reskrim Polsek Tandes, mendapatkan informasi dari warga masyarakat, bahwa di dalam rumah di Jl. Pacar Kembang, Gang VI/ No. 09, Tambaksari, sering digunakan untuk pesta sabu – sabu oleh dua orang laki – laki yang masih kakak beradik. Kemudian tanpa menunggu waktu lama anggota TAB Reskrim Polsek Tandes langsung bergerak melakukan penyelidikan di TKP tersebut,” terang Kapolsek.

Sesuai dengan informasi, lanjut Kompol Kusminto, penyelidikan dilaksanakan hari Rabu 13 Maret 2019 sekitar pukul 06.30 wib, dan menangkap dua orang laki – laki kakak beradik yang pada saat itu berada di lokasi TKP, laki laki tersebut mengaku bernama RN dan SO.

“Setelah dilakukan penggeledahan oleh anggota TAB di dalam rumah tersebut, berhasil ditemukan barang bukti berupa satu set alat hisap / bong, 3 poket sabu – sabu yang ditaruh di dalam plastik klip kecil, dan ditemukan didalam dompet wanita warna merah,” ungkap Kapolsek.

Masih kata Kusminto, dari 3 tiga poket hasil penggeledahan itu dengan berat masing – masing, 0.40 gram, 0.41 gram, dan 0.46 gram, selain itu juga didapati 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api dan alat yang dipakai buat kompor.

“Dimana seluruh barang bukti tersebut diakui milik kedua tersangka, yang telah didapatnya dari membeli dengan harga Rp. 350.000. Untuk memastikan bahwa kedua tersangka itu penyalahgunaan narkoba, selanjutnya keduanya dibawa ke Klinik Rajawali untuk dilakukan test urine,”  terang Kapolsek.

Setelah dilakukan tes urine ternyata hasilnya Positif (+), bahwa kedua kakak beradik tersebut telah penyalahgunaan narkotika gol I jenis sabu sabu. Akhirnya kedua tersangka beserta seluruh barang buktinya dibawa ke Mako Polsek Tandes guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (bah)

 

The post Kakak Beradik Warga Pacar Kompak Nyabu appeared first on Petisi.

Sumber Berita : PETISI

Related posts

Gadis Tunawicara Tlogosari Diduga Diperkosa

agus petisi

‘Mereka’ Bekerjasama Berbuat Tindak Pidana

Terkesan Dibiarkan, Bongkar Muat Barang di Tempat Terlarang

agus petisi