Pancarkan.com
Pemerintahan

DPMPTSP Tulungagung Mengimbau Pemilik Rumah Kost Segera Ajukan Izin

TULUNGAGUNG, PETISI.CODalam perkembangan bisnis usaha rumah sewa/ kost-kostan yang makin hari semakin menjamur, bagi pelaku usaha rumah sewa/ kost yang akan mendirikan rumah kost diperlukan untuk memperhatikan beberapa tata letak dan persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi.

Pantauan petisi.co di lapangan dari sekian banyak ratusan bangunan rumah kost yang ada di Kabupaten Tulungagung masih banyak yang belum mengantongi izin.

Data yang didapat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 sebanyak 55 rumah kost yang telah memiliki izin.

Kabid Pelayanan Perizinan Usaha DPMPTSP Kabupaten Tulungagung, Broto Susetyo S.Sos MM menuturkan bahwa terkait usaha pendirian rumah kost wajib memiliki beberapa izin yaitu izin mendirikan bangunan (IMB) wajib diurus dan dimiliki oleh pemilik rumah kost yang hendak membangun guna melindungi dari sanksi pemerintah.

Izin pemanfaatan tanah dibutuhkan untuk tanah yang dimiliki pribadi dan berubah menjadi tanah untuk usaha. Rencana pemanfaatan ruang untuk membangun kavling rumah kos yang akan terlihat bagaimana rencana jalan. Listrik fasum dan fasos yang terkait rumah kost yang akan didirikan. “Dokumen lingkungan yakni dokumen untuk melindungi lingkungan dari berbagai dampak yang timbul akibat kegiatan rumah kost-kostan,” tutur Broto saat di ruang kerjanya, Selasa (12/3/2019).

“Untuk menghindari sanksi yang tidak diharapkan kami mengimbau kepada pemilik usaha rumah kost yang belum berizin untuk segera mengajukan beberapa ijin melalui DPMPTSP Kabupaten Tulungagung demi kelancaran bisnis dari awal hingga akhir,” imbuhnya. (par)

 

The post DPMPTSP Tulungagung Mengimbau Pemilik Rumah Kost Segera Ajukan Izin appeared first on Petisi.

Sumber Berita : PETISI

Related posts

Pemkab Pidie Canangkan Zero Desa Berkembang Dalam Survei IDM 2023

Bupati Bondowoso: Pemilu 2019, Targetkan Partisipasi Masyarakat 80 – 90 Persen

redaksi

Upacara Hari Kesadaran Nasional di Pemkab Bondowoso

redaksipancarkan