Pancarkan.com
Hukum

Janda Penangkar Satwa Terancam 6 Tahun Penjara

Terkait Ijin Penangkaran Mati

JEMBER, PETISI.CO – Berawal dari informasi adanya penangkaran satwa dilindungi yang tidak memiliki ijin milik Lauw Djin Ai alias Kristin (59) bernama CV. Bintang Terang.
Penangkaran bertempat di Dusun Krajan A, RT 001/ RW 010, Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember.

Ditemui awak media usai sidang ke 8 Muhammad Dafis selaku kuasa hukum menjelaskan, terkait persoalan yang dihadapi adalah karena ijin penangkaran mati sejak tahun 2015.

Akan tetapi untuk transaksi satwa ada dokumen lengkap yang mendukung.
Seharusnya tidak langsung dijatuhkan dakwaan pidana. “Namun seharusnya dilakukan pembinaan terlebih dahulu dari Balai Besar KSDA (BKSDA) sebagai induk lembaga yang menerbitkan ijin bagi pengelola penangkaran,” terangnya.

Saat persidangan lanjutan kasus penangkaran satwa ilegal pada Senin (4/3/2019) di Pengadilan Negeri Jember, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan dua orang saksi ahli ” Niken ” dari Kementrian Lingkungan Hidup dan ” Dewa ” dari PT. Anak Burung Tropicana Bali.

“Ijin penangkaran yang mati tidak lantas pemilik dipidanakan,” lanjut Dafis.

Dari keterangan dua saksi fakta di persidangan setiap transaksi satwa seperti pembelian burung yang dilakukan oleh PT. Anak Burung Tropicana Bali sesuai keterangan ahli ada surat keterangan. Menurut saya telah lalai karena yang benar terkait ijin penangkaran yang telah habis masa berlakunya semestinya dibina terdahulu tidak begitu saja dipidana.

Terkait teguran ijin operasional sudah disampaikan ke klien sebelumnya, karena ijin sudah diurus kepala BKSDA saat itu mengakui jika masih proses. “Fakta jual beli selalu ditunjukkan dengan dokumen, tuduhan jual beli tanpa dokumen tidak terbukti,” ungkap Dafis.

Usai persidangan JPU pengadilan negeri Jember, Akbar Wicaksana menyampaikan, terdakwa didakwa dengan pasal 40 junto pasal 21 UU no 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

Di persidangan mulai dari awal hingga sekarang intinya terdakwa memiliki penangkaran tetapi ijinnya sudah mati 2015.
Teguran melalui BKSDA telah dilakukan tetapi selama 3 tahun berlalu tidak ada upaya perpanjangannya padahal seharusnya pengurusan ijin itu harus dilakukan 3 bulan sebelum ijin mati.

“Ahli mendukung pembuktian untuk ijin memperdagangkannya tidak ada,” pungkas Akbar. (eva)

The post Janda Penangkar Satwa Terancam 6 Tahun Penjara appeared first on Petisi.

Sumber Berita : PETISI

Related posts

Jajaran Polda Jatim Gagalkan Peredaran Narkoba 36 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi

Pemuda Pakisan Meringkuk di Rutan Mapolres Bondowoso

PWI Jatim Tegaskan Minta Semua Media Kawal Tragedi Kanjuruhan

redaksipancarkan