Pancarkan.com
Hukum

Oknum Wartawan Peras PNS

BLITAR, PETISI.CO – Puji Cahyono (46) yang mengaku sebagai wartawan MI diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota, karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berisial K (56) Asal Udanawu, Kabupaten Blitar.

“Pelaku kami tangkap di SPBU kawasan Tugurante, Kecamatan Ponggok. Setelah menerima laporan dari korban, anggota kami membuntuti pelaku,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar melalui releasenya, Selasa (19/2/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut terhadap sekitar 30 korban. Tetapi sejauh ini yang baru melapor hanya ada satu. “Kami masih mengembangkan kasusnya. Pelaku mengaku sebagai wartawan dari Tabloid MI,” ujarnya.

Adewira menjelaskan, pria asal Lumajang ini melakukan pemerasan dengan cara mengintimidasi korbannya. Tersangka meminta sejumlah uang tutup mulut agar kesalahan yang dibuat korbannya tak dimuat di media miliknya. Setiap hari pelaku ini selalu stand by di hotel dan tempat hiburan lalu memfoto korban. Usai memfoto target, Puji mencari identitas dan mendatangi rumah korbannya. Saat berada di rumah korban, pelaku kemudian meminta sejumlah uang

“Awalnya Puji meminta uang tutup mulut sebesar Rp 80 juta rupiah. Setelah melalui proses negosiasi disepakati Rp 40 juta dengan harapan agar tak dimuat di media miliknya,“ jelas Adewira.

Lebih lanjut Adewira memaparkan, dari hasil penelusuran dan pengakuan pelaku, korbannya lebih dari satu dan beraksi di wilayah Kabupaten Blitar dan Tulungagung. Sementara itu, Puji mengaku target yang diperas terdiri dari orang yang bekerja cukup mapan seperti ASN, pengusaha, dan  Di Blitar aksi memeras itu sudah dilakukan selama dua minggu dengan hasil yang berbeda.

Polisi saat ini tengah memburu AM, satu rekan pelaku yang ikut beraksi bersama dengan Puji. Akibat perbuatannya, oknum wartawan dari Tabloid Metro Indonesia ini dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

“Barang bukti yang berhasil disita sejumlah dari tangan pelaku diantaranya, uang tunai Rp 4 juta, ID card, tabloid, sepeda motor, ponsel, bukti transfer setoran tunai dan buku tabungan. Uang tunai yang kami sita dari pelaku itu sisa hasil pemerasan dari korban,” ujar AKBP Adewira. (min)

The post Oknum Wartawan Peras PNS appeared first on Petisi.

Sumber Berita : PETISI

Related posts

Bermodus Warung Kopi, Polda Jatim Ciduk Mucikari Perdagangan Seks

Ketua PWI Jatim Minta APH Segera Selesaikan Kasus SMK Prapanca 2 Surabaya

Jualan Arak, Warga Sambit Ponorogo Diciduk Polisi

agus petisi