Pancarkan.com
Hukum

Polres Palu Bekuk Dua Orang Diduga Pelaku Pencurian

PALU, PETISI.CO – Kepolisian Polres Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Satreskrimnya, mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian barang  di kenderaan bermotor.

Kapolres Palu AKBP Mujianto, S.IK, melalui KBO Reskrim Ipda Rislan, mengatakan kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan pihaknya, adalah warga dari wilayah Kabupaten Sigi, Sulteng, berinisial MM dan inisial IS yang melakukan aksi kejehatan di wilayah Kota Palu.

“Penangkap terduga pelaku berdasarkan laporan Polisi, yang mana korban inisial SY (43) warga kota Palu, belum lama ini melaporkan telah terjadi pencurian barang dari  motornya, di jalan Tanjung Pangimpuan Palu Selatan,” kata Ipda Rislan, Rabu (13/2/2019).

Berdasarkan laporan tersebut, papar Ipda RIslan, dan atas kecurigaan kepemilikan hp korban yang hilang di salah satu pelaku, pihaknya mengamankan terduga pelaku IS, Senin (4/2/2019), di Kabupaten Sigi Biromaru, dan kemudian dari hasil pengembangan diketahui bahwa HP Samsung S7 Edge warna silver, didapatnya dari terduga pelaku lain inisial MA.

KBO Reskrim Polres Palu ini katakan, berdasarkan keterangan terduga pelaku Is, maka terduga pelaku MA pun berhasil diamankan pada tanggal 05 Februari 2019, di Kabupaten Sigi Biromaru, dan saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Palu untuk proses hukum selanjutnya.

Barang yang dicuri itu, jelas Ipda Rislan, berupa satu tas jinjing wanita warna hitam berisi satu Handphone merek Samsung S7 Edge warna silver, satu Hp merek Xiaomi note 3 warna silver, gelang emas lima dengan masing-masing berat 5gram sehingga total 25 gram.

“Kemudian satu kalung emas lima gram, satu cincin permata belahan berat lima gram, satu pasang gelang anak berat lima gram, satu cincin anak berat satu gram, dan satu  cincin anak berat dua gram,” katanya.

“Juga ada sepasang gelang anak total lima gram, satu pasang giwang anak mas putih satu gram, satu pasang giwang anak berat tiga gram, satu pasang giwang permata belahan berat empat gram,  sehingga bila ditotalkan kurang lebih 50 gram serta uang tunai sebesar Rp.15 juta,” jelasnya.

“Modusnya, salah satu terduga pelaku bersama temannya yang bawa motor inisial IN, (DPO), melakukan aksinya menggunakan sepeda motor lewat di TKP dan melihat ada tas di atas dashboard pijakan kaki sepeda motor korban kemudian mengambilnya. Para pelaku telah melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP,” tegasnya. (slo)

The post Polres Palu Bekuk Dua Orang Diduga Pelaku Pencurian appeared first on Petisi.

Sumber Berita : PETISI

Related posts

Tongkat Komando Danlantamal V Resmi Berganti Kolonel Marinir Joni Sulistiawan

Polres Bangkalan Ungkap 18 Kasus Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021

Sosialisasi Hasil Rakernas Tahun 2024

agus petisi