Pancarkan.com
Hukum

Polres Jember Ringkus Dua Spesialis Maling Motor

JEMBER, PETISI.CO – Polres Jember mengungkap dua pelaku  pencuri kendaraan bermotor.

Penangkapan  dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di berbagai daerah ini

masing-masing Kateni (40), warga Dusun Mojoroto, Desa Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, serta Ali Samsi Ayuf Priandi (27), residivis kasus pemerasan yang merupakan warga Dusun Krajan, Desa Sukorejo, Sukowono, Jember.

Menurut Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH SIK, terungkap dan tertangkapnya pelaku setelah adanya informasi dari masyarakat jika kendaraan yang digunakan pelaku merupakan hasil dari tindak pidana.

Atas laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan investigasi dan berhasil mengamankan dua pelaku. Namun saat hendak ditangkap, kedua pelaku berusaha melarikan diri hingga terpaksa petugas  menghadiahi timah panas ke kaki kiri pelaku.

“Terungkapnya aksi pelaku setelah ada warga di Sumbersari yang melaporkan jika pelaku menggunakan kendaraan hasil pencurian. Setelah dilakukan investigasi dan penyidikan, ternyata benar bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil dari pencurian. Kemudian dari hasil pengembangan, petugas kami menemukan 4 kendaraan dari rangan kedua pelaku,” ungkap Kapolres,  Jumat (8/2/2019).

Kapolres menambahkan, dari penyidikan sementara, pelaku sudah beberapa kali melakukan aksinya di berbagai tempat. Modus dari pelaku adalah mencongkel rumah, perkantoran dan kampus, dengan menggunakan kunci T.

“Pelaku selama ini sering menjalankan aksinya di beberapa wilayah. Yang paling sering dijadikan sasaran adalah rumah-rumah, kantor dan kampus, dengan menggunakan kunci T. Keduanya selalu bekerja bersama. Satunya berperan sebagai joki dan satunya ekskutor,” tambah Kapolres.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor sport Yamaha Vixion dan 2 unit motor matik Honda Beat.

“Empat  motor dari tangan kami amankan dan yang 3 hari ini juga kami serahkan kepada pemiliknya.Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 363 ayat 1 dengan hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres.(eva)

The post Polres Jember Ringkus Dua Spesialis Maling Motor appeared first on Petisi.

Sumber Berita : PETISI

Related posts

“PERSATUAN JAKSA INDONESIA (PERSAJA) MENGAPRESIASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG MENEGASKAN KEJAKSAAN BERWENANG DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI”

agus petisi

Reskoba Polres Kuansing Tangkap Tersangka Shabu

agus petisi

Tegakkan Keadilan Hukum Bersama Organisasi Advokad PPKHI Jawa Timur

redaksipancarkan