Pancarkan.com
Hukum

Embat Uang Pelanggan PDAM di PBI, Dijebloskan Tahanan Polsek Pakal

SURABAYA, PETISI.CO – Ratusan pelanggan PDAM Surya Sembada yang berada di wilayah Surabaya barat, khususnya di Perumahan Pondok Benowo Indah (PBI), Perumahan Griya Benowo Indah (GBI)  dan sekitarnya, marah.

Pasalnya, warga yang merasa selama ini tertib membayar tagihan PDAM, tiba-tiba diancam diputus sambungan ke rumah (SR), dengan tudingan tiga bulan terakhir tidak membayar.

Karuan saja, tudingan sepihak ini membuat warga marah. Diantara mereka ada yang protes ke Kantor PDAM Surya Sembada, memberitahukan ke tokoh-tokoh masyarakat, dan yang lain hanya bisa nggerundel.

“Saya harus memberi penjelasan dan protes ke Kantor PDAM gara-gara masalah ini,” ujar Aries tokoh masyarakat PBI bersama Mulyadi Ketua  RT 02/RW12 Perumahan PBI.

Setelah ditelusuri, ternyata, uang dari pembayaran pelanggan yang seharusnya dibayarkan oleh pihak pengelola penagihan ke loket PDAM, ternyata tidak dibayarkan.

Dari sinilah, akhirnya pihak PDAM main ancam, putus saluran ke rumah warga. Dasarnya, di pembukuan PDAM,  banyak  warga tersebut belum membayar, rata-rata selama 3 bulan terakhir.

Seperti yang disampaikan Drs Dhany Nartawan SH MH, tokoh warga yang bertindak sebagai pendamping  korban ini. Dia mendapat keluhan dari warga PBI, kalau meteran PDAM banyak yang diputus oleh petugas PDAM.

“Petugas PDAM itu menuding warga belum membayar 3 bulan terakhir,” ujar Dhany, advokat yang tinggal di Perumahan PBI Blok AD nomor 8, RT 1/RW 8 ini.

Padahal, kata Dhany, warga setiap pertengahan bulan selalu rutin membayar rekening air. Pembayaran itu diberikan kepada petugas tagih rekanan dari PDAM.

“Kalau seperti ini, berarti uang pembayaran tersebut digelapkan oleh petugas keliling penarik iuran yang datang ke warga-warga itu,” ujarnya.

Malah, informasi terakhir, kata Dany yang juga pengacara senior itu, yang menjadi korban ada sekitar 4.300 orang pelanggan PDAM.

Karena dalam kasus ini ada unsur pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 372  jungto pasal 378 yang diduga dilakukan oknum kolektor mitra kerja PDAM, kasusnya dilaporkan ke Polda Jatim.

Tim Polda bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka, dengan nama Adi Soeparno, waga Asem Jajar Surabaya. Karena locus delicti (lokasi kejadian)  ada di wilayah Pakal, berkas dan tersangka, Jumat (8/2/2019) sore  dilimpahkan ke Polsek Pakal.

Kepada petisi.co, Dhany yang juga ‘pendekar’ ini mengaku,  hingga malam masih mendampingi para korban yang dimintai keterangan sebagai saksi di Polsek Pakal.

Korban  diperkirakan ada sekitar 4.300 pelanggan. Jika dibuat rata-rata setiap pelanggan perbulan bayar Rp 50 ribu, dikali tiga bulan, dikalikan jumlah korban,  sudah mencapai Rp 645 juta uang yang diduga telah diembat. Kalau sampai nilai kerugian sebesar itu, bisa jadi, pelakunya tidak hanya satu orang.

Hingga kini,  tersangka Adi dijebloskan dalam tahanan, untuk menjalani pemeriksaan, guna mengetahui modus, serta motif melakukan perbuatan yang merugikan banyak warga di wilayah perumahan PBI. Pengakuan sementara tersangka Adi, dia hanya melakukan penggelapan terhadap sekitar 100 pelanggan PDAM.

“Belum banyak yang kita dapatkan dari tersangka, pemeriksaan masih terus berjalan,” ujar sumber di Polsek Pakal..(kip)

The post Embat Uang Pelanggan PDAM di PBI, Dijebloskan Tahanan Polsek Pakal appeared first on Petisi.

Sumber Berita : PETISI

Related posts

Kapolres Banyuasin Pimpin Sertijab Pejabat Utama

agus petisi

Subdit Tipiter Polda Jatim Ringkus 5 Penjual Satwa yang Dilindungi

Tanam Ganja, Warga Rejo Agung Dijebloskan Tahanan Polres Bondowoso