Pancarkan.com
Hukum

Operasi Cipkon, Polsek Tandes Jaring 60 Pelanggar

SURABAYA, PETISI.CO – Operasi Cipta Kondisi digelar rutin di masing-masing Polsek Jajaran Polrestabes Surabaya. Kali ini cipkon mandiri yang digelar anggota Polsek Tandes, didampingi oleh para petugas Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dengan memeriksa kendaraan roda dua dan roda empat di Jl. Raya Bibis Kel. Balongsari Kec. Tandes Surabaya, Selasa (22/1/2019).

Cipta Kondisi digelar secara rutin bertujuan guna menertibkan para pengguna jalan, dengan upaya untuk menurunkan angka pelanggaran lalulintas, serta menekan tingkat kecelakaan di jalan raya. Pemeriksaan dilakukan pada kelengkapan surat – surat kendaraan roda dua maupun roda empat, selain itu juga dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan kendaraan dan pengendaranya.

Operasi kali ini dipimpin oleh Pawas Piket fungsi IPDA. Agus, didampingi Wakapolsek Tandes AKP. Marno, Kanit Lantas AKP. Didik Sulistyo SH, Kanit Binmas Iptu Edi PS Sos, Kanit Sabhara Ipda Max Arthour, dengan kekuatan 18 orang personil dan petugas Dispenda, dengan memeriksa 257 unit kendaraan roda dua dan 16 unit roda empat dan berhasil menindak 60 pelanggar dengan memberikan sangsi tilang, diantaranya, 47 STNK, 11 SIM dan 2 unit kendaraan tanpa surat.

Kanit Lantas Polsek Tandes AKP. Didik Sulistyo SH, mengatakan, cipkon ini dalam rangka gabungan dengan Dispenda terkait dengan pajak – pajak kendaraan yang belum diregistrasikan kembali. Selain itu untuk penertiban para pengendara yang melintas di jalan ini.

“Disini pengendaranya banyak yang dari luar kota, jadi kita diperintahkan oleh pimpinan untuk melakukan razia penertiban setiap hari,” ujarnya.

Masih Didik, selain melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan surat, cipkon ini rutin di gelar dengan mengedepankan kepada tindakan,” jadi selain memeriksa surat – surat, juga dilakukan penggeledahan yang lainnya,” ungkapnya.

Sementara ditempat terpisah, Kapolsek Tandes Kompol H. Kusminto SH, mengatakan, bahwa cipkon tersebut juga bertujuan untuk mengantisipasi 3C diwilayah hukumnya.

“Oleh sebab itu pemeriksaan lengkap, diantaranya, terkait handak, sajam, narkoba, miras, dan curanmor, juga kejahatan lain di jalan raya,” tegas Kapolsek.

Dengan digelarnya cipkon secara rutin, kata Kompol Kusminto, diharapkan nantinya masyarakat dapat menjadi tertib dan taat akan aturan – aturan dalam berlalulintas, dan dapat mematuhi aturan pada saat berkendara di jala raya.

Operasi cipkon yang rutin digelar oleh Polsek Tandes selama kurang lebih satu jam tersebut berjalan lancar, dan berhasil menjaring 60 pelanggar. Untuk jenis pelanggaran lain tidak ditemukan. (bah)

The post Operasi Cipkon, Polsek Tandes Jaring 60 Pelanggar appeared first on Petisi.

Sumber Berita : PETISI

Related posts

Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

agus petisi

Sinergitas Kejaksaan Agung dan Imigrasi untuk Pemberantasan Kejahatan Transnasional

agus petisi

Polsek Sambit Ponorogo Obrak Perjudian Dadu

agus petisi