Pancarkan.com
Pemerintahan

Sejumlah Rekanan Kontraktor Bondowoso Dikena Sanksi Daftar Hitam

Ada Temuan BPK RI

BONDOWOSO, PETISI.CO – Sejumlah penyedia jasa konstruksi (rekanan kontraktor) di Kabupaten Bondowoso ‘geram’. Kenapa tidak, sebab, mereka mengerjakan proyek pada infrastruktur jalan yang dibawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bondowoso, tahun anggaran 2018 lalu, mendapat saksi daftar hitam (blacklist).

Namun, salah satu rekanan, inisial  I, sangat menyayangkan kepada Dinas PUPR Bondowoso, karena  memberikan sanksi tidak melalui surat dengan tertulis.

“Pengenaan sanksi daftar hitam, itu memang resiko seorang kontraktor. Tapi harus sesuai prosedur, bukannya melalui lisan,” tuturnya.

Setelah, lanjut dia, kami menegurnya, kepada dinas, eh baru diberi sanksi secara tertulis. “Jadi, kami mengetahui kesalahannya darimana, sehingga mendapatkan pengenaan sanksi,” jelasnya.

Setelah ditanya, apa penyebabnya sehingga dinas memberikan sanksi? Apa ada penyimpangan pada kegiatan fisik atau karena ada dugaan persekongkolan dalam proses pelaksanaan tender?

Ia menjawab, katanya ada temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dalam proses penawaran proyek yang melalui LPSE. “Proyek yang kami kerjakan, saat persaingan dalam penawaran dianggap tidak sehat, atau dinilai melakukan persekongkolan,” akunya.

Kepala Bidang (Kabid) Binamarga Dinas PUPR Bondowoso Hegiar, ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, membenarkan.

Menurutnya, dinas memberikan sanksi daftar hitam (blacklist) itu,  rekomendasi dari BPK perwakilan Jawa Timur.

“Kami sebagai bawahan hanya melaksanakan tugas. Dinas memberikan sanksi daftar hitam, kepada sejumlah rekanan kontraktor,   atas temuan dari BPK,” tuturnya Kamis (17/1/2019) di ruang kerjanya.

Jika ada  temuan, lanjut dia, dari BPK pada kegiatan fisik, pasti rekanan mengembalikan kerugian  negara. “Yang terjadi kali ini,  adalah proses penawarannya. Diantaranya penyusunan dokumen,” urainya.

Lebih jauh dia mengatakan, bahwa pihaknya sangat mendukung atas kinerja dari BPK RI, untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek pemerintah, baik pada kegiatan fisik maupun dokomen penyusunan penawaran.

“Agar kedepannya di Bondowoso, tak ada lagi, semacam dugaan permainan  dalam proses lelang tender proyek,” katanya.

Sementara ini,  Kepala Dinas PUPR Bondowoso, Karna Suswandi, selaku pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran, tidak bisa dikonfirmasi, dengan alasan sibuk. Sumber petisi.co menyebutkankan, setidaknya ada dua hal yang menjadi dampak pengenaan sanksi blacklist, yaitu efek jera dan pembelajaran kepada penyedia dan penerbit jaminan.

“Pengenaan sanksi blacklist jika diterapkan dengan sebenarnya, maka akan mengikis secara perlahan-lahan penyedia barang/jasa atau penerbit jaminan yang tidak profesional dan melindungi mereka yang profesional. Pada akhirnya, yang survive adalah mereka yang andal dan dapat dipercaya dengan demikian akan terwujud pengadaan barang/jasa yang kredibel. Pengadaan yang kredibel mensejahterakan bangsa,” ringkasnya.(latif)

The post Sejumlah Rekanan Kontraktor Bondowoso Dikena Sanksi Daftar Hitam appeared first on Petisi.

Sumber Berita : PETISI

Related posts

Shalawatan Bersama Bupati Jember, Jadi Ajang Silaturahmi

redaksi

Sekdes Berstatus PNS di Bondowoso Akan Dipindahtugaskan

redaksi

Periksa SPJ 209 Desa, BPK Bakal Berkunjung ke Bondowoso

redaksi